Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Hak Pelanggan yang harus diketahui

  • 16 Sep 2026 21:21 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Pengguna layanan internet kini mendapat perlindungan atas sisa kuota yang telah dibayarkan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Sementara itu mengutip dari laman resmi IndonesiaBaik.id, kebijakan tersebut menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayarkan merupakan hak pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut

Melalui kebijakan tersebut, pelanggan juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, serta bagaimana sisa kuota akan diperlakukan ketika masa layanan berakhir. Kemkomdigi dalam penjelasan resminya menyebutkan, bentuk perlindungan terhadap sisa kuota dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Kebijakan ini sekaligus memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan dalam menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan. Operator diwajibkan menyediakan informasi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami mengenai pilihan layanan tersebut.

Selain itu, operator seluler juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih. Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut untuk memastikan hak pelanggan atas layanan telekomunikasi tetap terlindungi. Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami haknya sebagai pelanggan dan memperhatikan informasi mengenai paket internet sebelum membeli maupun menggunakan layanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....