Waspadai Rokok Ilegal, Kenali cici-ciri dan Cara Memmbedakannya

  • 28 Agt 2026 16:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID,Purwokerto - Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian pemerintah karena selain melanggar ketentuan di bidang cukai, keberadaanya juga dapat merugikan penerimaan negara. Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli rokok dengan mengenali ciri-ciri produk yang ridak memenuhi ketentuan.

Salah satu cara sederhana untuk mengenali rokok ilegal adalah dengan memperhatikan pita cukai pada kemasan. Rokok yang diproduksi dan diedarkan secara legal harus dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain rokok tanpa pita cukai, masyarakat juga perlu mewaspadai rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan jumlah rokok dalam kemasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran di bidang cukai.

Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Ibu Nuni mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta tidak tergiur harga murah dan selalu memastikan produk yang dibeli memenuhi ketentuan ,

"Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli rokok. Kenali ciri=cirinya, terutama keberadaan dan keaslian pita cukai pada kemasan . Jika menemukan indikasi rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang,"kata Bu Nuni, dari Dinkominfo, pada Senin (27/08/2026)

Pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mengenai ketentuan cukai. Upaya tersebut diupayakan dapat mendorong masyarakat dapat berperan dalam gerakan Gempur rokok ilegal.

Setelah masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, diharapkan turut membantu menciptakan perdagangan yang tertib sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....