BNNK Banyumas Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Narkotika

  • 14 Agt 2026 10:30 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, PURWOKERTO : Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat tidak perlu menunggu memiliki bukti lengkap untuk menyampaikan informasi kepada petugas.

Penyidik Ahli Muda BNNK Banyumas, Gita Tri Ramdani, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran untuk menyampaikan laporan. Pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial, call center, datang langsung ke kantor BNNK maupun kepolisian.

Menurut Gita, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Tetap dilaporkan saja, meskipun baru dugaan atau kecurigaan, laporan tersebut nantinya akan didalami dan diselidiki lebih lanjut oleh petugas,” ujar Gita dalam dialog Spada Kamis (13/08/2026).

Gita menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya diketahui oleh pihak yang dilaporkan. Petugas BNN maupun kepolisian akan menjaga kerahasiaan identitas informan, sementara perlindungan juga dapat diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK apabila terdapat ancaman.

Ia meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Informasi yang disampaikan kepada petugas dinilai dapat membantu BNN dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Banyumas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....