CEPAK Jadi Langkah Banyumas Lindungi Masa Depan Anak

  • 22 Jul 2026 14:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) merupakan sebuah program di Kabupaten Banyumas yang bertujuan untuk menekan tingginya angka pengajuan dispensasi nikah bagi anak yang belum mencapai usia 19 tahun, sesuai dengan revisi Undang-Undang Perkawinan.

Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo, Ketua Forum Keadilan Kesetaraan Gender, Dr. Triwuryaningsih, M.Si., dan Ketua Forum Anak Kabupaten Banyumas, Gendis Pramesti Nur Maulida, hadir dalam Obrolan Warung Tarsun Pro 1 RRI Purwokerto. Mereka membahas program CEPAK, mulai dari penyebab, dampak, sosialisasi, hingga tingkat pernikahan dini di Kabupaten Banyumas.

Lahirnya Gerakan CEPAK dilatarbelakangi oleh tingginya kasus perkawinan dini di Banyumas yang ditandai dengan banyaknya pengajuan dispensasi nikah. Program ini diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas sebagai upaya menekan angka perkawinan anak.

Ketua Forum Keadilan Kesetaraan Gender menyatakan bahwa fenomena ini menjadi permasalahan yang cukup serius untuk ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan apabila seorang anak menikah di bawah umur, terdapat berbagai dampak yang cukup besar, seperti emosi yang masih belum terkontrol, akses pendidikan yang terputus, perceraian, ataupun pertikaian dalam rumah tangga. “Faktor fisik dan mental juga dinilai belum siap untuk menjalani lika-liku kehidupan rumah tangga,” ungkap Dr. Triwuryaningsih, M.Si.

Lebih lanjut, Forum Anak Banyumas juga turut serta menjadi pelopor dan pelapor dalam upaya mencegah perkawinan dini. “Pelopor itu kita sebagai agen, kita memberikan contoh yang baik ke lingkungan sekitar dan membuka kegiatan positif, seperti sosialisasi edukasi tentang bahayanya pernikahan dini. Sedangkan kalau sebagai pelapor, organisasi ini sebagai jembatan bagi anak-anak dan pemerintah,” ujar Gendis Pramesti Nur Maulida.

Peran orang tua dalam memberikan edukasi seks kepada anak juga penting dilakukan guna mencegah perkawinan dini. Namun, masih banyak orang tua yang menganggap edukasi seks sebagai hal yang tabu. Padahal, sekolah dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting untuk terus mengedukasi anak terkait pencegahan seks bebas dan perkawinan dini.

Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Banyumas mengungkapkan bahwa masyarakat kebanyakan memutuskan pernikahan anak bukan karena faktor kemiskinan semata. Melainkan, faktor pergaulan bebas juga menjadi hal yang lebih dominan dalam kasus ini, tutur Wahyudi. Untuk mengurangi angka perkawinan anak, Dinsos P3A Banyumas juga melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan edukasi di sekolah maupun lembaga kepemudaan.

Faktor penyebab perkawinan dini muncul dari beberapa hal, seperti kurangnya edukasi serta pengaruh media sosial yang mendorong anak untuk ikut terjerumus dalam budaya fomo (fear of missing out) atau ikut-ikutan terhadap tren yang memiliki nilai menyimpang.

Dengan demikian, pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan peran bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pemerintah dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada anak. Melalui Program CEPAK dan berbagai upaya sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan angka perkawinan anak di Kabupaten Banyumas dapat terus ditekan sehingga anak-anak memiliki kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (Fauziyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....