Kejaksaan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi agar Tepat Sasaran

  • 21 Jul 2026 09:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto-Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengawasan dilakukan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam distribusi pupuk kepada petani yang berhak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Huda Hazamal, S.H., M.H., dalam program Jaksa Menyapa Pro 1 RRI Purwokerto bertema "Pengawasan Pupuk Bersubsidi", Senin (20/7/2026), yang dipandu oleh Desi Natalia.

Menurut Huda, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang harus benar-benar dimanfaatkan oleh petani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan. Karena itu, penyalurannya harus sesuai regulasi agar benar-benar diterima oleh petani yang berhak," ujar Huda.

Ia menjelaskan, Kejaksaan menjalankan fungsi intelijen melalui langkah preventif berupa sosialisasi, edukasi hukum, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan program pemerintah berjalan efektif dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya petani," katanya.

Huda juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyelewengan di lapangan.

"Partisipasi masyarakat sangat penting. Apabila ada dugaan penyimpangan, segera laporkan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....