BNNK Cilacap Pastikan Rehabilitasi Narkoba Gratis dan Rahasia Terjamin

  • 05 Jul 2026 10:53 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap memastikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba diberikan secara gratis dan kerahasiaan identitas pasien dijamin oleh hukum. Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan juga dipastikan tidak dipidana selama berstatus sebagai penyalahguna atau pecandu dan bukan pengedar.

PSM BNNK Cilacap, Laeli F., S.Psi., M.K.M. mengatakan setiap penyalahguna narkoba memiliki hak memperoleh rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut melapor apabila ingin pulih dari ketergantungan narkoba.

Menurutnya, proses rehabilitasi diawali dengan asesmen medis dan sosial untuk mengetahui tingkat keparahan penggunaan narkoba. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penentuan apakah pasien menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.

Laili menjelaskan, BNNK Cilacap melalui Klinik Sehati juga menyediakan pendampingan bagi keluarga pasien. Konselor akan membantu menjembatani komunikasi dengan orang tua agar mereka memahami kondisi anak serta mengurangi stigma negatif yang dapat menghambat proses pemulihan.

Selain pergaulan di dunia nyata, ia mengingatkan remaja juga perlu mewaspadai pengaruh circle digital di media sosial. Algoritma media sosial akan terus menampilkan konten yang sering dikonsumsi pengguna sehingga penting memilih tontonan yang mendukung cita-cita dan perkembangan diri.

Menurutnya, remaja perlu berani menyaring konten yang berpotensi menormalisasi kekerasan maupun penyalahgunaan narkoba. Fitur seperti not interested atau memblokir konten negatif dapat dimanfaatkan agar media sosial menjadi ruang yang lebih sehat.

"Masa depan terlalu berharga untuk dipertaruhkan demi gengsi sesaat. Jadilah agen perubahan dengan membangun circle yang positif agar Indonesia semakin produktif dan bersih dari narkoba," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....