Bea Cukai: Waspadai Penipuan Berkedok Hadiah dan Paket Tertahan
- 25 Jun 2026 08:14 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto– Masyarakat diminta semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus tersebut masih marak terjadi dengan memanfaatkan iming-iming hadiah, paket kiriman dari luar negeri, hingga barang yang diklaim tertahan di Bea Cukai.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Luly Nugraheni, mengatakan pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp dan mengabarkan bahwa korban mendapatkan hadiah bernilai besar. Namun sebelum hadiah diberikan, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau penebusan.
"Kalau ada yang mengaku Anda mendapat hadiah Rp10 juta kemudian diminta mentransfer Rp500 ribu untuk mengambil hadiah tersebut, itu patut dicurigai sebagai penipuan. Masyarakat harus berpikir logis dan tidak mudah tergiur iming-iming hadiah," kata Luly dalam program Obrolan Warung Tarsun RRI Purwokerto, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, modus lain yang sering ditemukan adalah penipuan jual beli online. Pelaku menawarkan barang dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial. Setelah calon pembeli tertarik, pelaku menginformasikan bahwa barang tertahan di Bea Cukai dan meminta sejumlah uang untuk proses pengeluaran barang.
"Padahal barang yang dibeli sebenarnya tidak pernah ada. Korban diminta membayar biaya tambahan dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai. Ini yang harus diwaspadai masyarakat," ujarnya.
Dalam sesi interaktif, pendengar bernama Mbekayu Siti dari Banyumas menanyakan cara membedakan petugas Bea Cukai asli dan penipu. Menanggapi hal tersebut, Luly menjelaskan bahwa petugas Bea Cukai tidak pernah menggunakan nomor pribadi untuk meminta transfer dana kepada masyarakat.
"Jika ada yang menghubungi menggunakan nomor pribadi, mendesak untuk segera mentransfer uang, apalagi meminta pembayaran ke rekening pribadi, maka itu harus dicurigai sebagai penipuan," katanya.
Luly menegaskan seluruh pembayaran resmi kepada negara dilakukan melalui mekanisme resmi menggunakan kode billing dan tidak ditransfer ke rekening pribadi petugas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi melalui kanal resmi Bea Cukai sebelum mengambil keputusan.
"Jangan panik. Hentikan dulu komunikasi, lakukan pengecekan, lalu laporkan jika ditemukan indikasi penipuan. Prinsipnya adalah stop, cek, dan laporkan," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....