Bapenda Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Pajak Air Tanah
- 26 Mei 2026 07:47 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas mengingatkan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar ketentuan Pajak Air Tanah.
Peringatan tersebut disampaikan Fathon Nur Aziz, S.S., saat menjadi narasumber dalam Rakor Air Tanah Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, Senin (25/5/2026) pagi.
Menurutnya, wajib pajak yang terlambat membayar pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu persen per bulan dari nilai pajak terutang.
Selain itu, pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan air tanah tanpa izin maupun ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berdampak pada penutupan sumur bor,” ujarnya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan itu, Fathon juga menjelaskan proses pemungutan Pajak Air Tanah dimulai dari pendataan objek pajak, pencatatan water meter, penetapan volume penggunaan air, hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Melalui Rakor tersebut, Bapenda Banyumas berharap koordinasi antarinstansi terkait pengawasan air tanah semakin kuat dan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....