Pajak Air Tanah Banyumas Baru Capai 35 Persen

  • 26 Mei 2026 07:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Realisasi Pajak Air Tanah Kabupaten Banyumas hingga 24 Mei 2026 tercatat baru mencapai 35,67 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Data tersebut disampaikan Fathon Nur Aziz, S.S., dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas saat menjadi pemateri dalam Rakor Air Tanah Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, Senin (25/5/2026).

Fathon menyebutkan target Pajak Air Tanah tahun 2026 sebesar Rp1,65 miliar. Sementara realisasi hingga Mei 2026 mencapai sekitar Rp589 juta.

“Optimalisasi pendataan dan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus untuk meningkatkan capaian pajak air tanah tahun ini,” katanya.

Ia menjelaskan, Pajak Air Tanah dikenakan terhadap pelaku usaha maupun badan yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan komersial dan non-rumah tangga.

Beberapa sektor yang dikenakan pajak antara lain hotel, rumah makan, industri kecil dan besar, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga usaha pencucian kendaraan.

Besaran pajak dihitung dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dikalikan tarif pajak sebesar 20 persen sesuai ketentuan peraturan daerah.

Bapenda Banyumas juga terus melakukan pemantauan lapangan terhadap objek pajak air tanah guna memastikan ketepatan data pemanfaatan air tanah di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....