Datun Jadi Wajah Humanis Kejaksaan
- 20 Mei 2026 07:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto — Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga memiliki fungsi pelayanan hukum yang bersifat humanis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal tersebut disampaikan dalam program Jaksa Menyapa Pro 1 RRI Purwokerto bertema “Duties and Functions of the Civil and State Administrative Division”, Senin (18/5/2026).
Jaksa Fungsional, Enggar Dian Ruhuri, S.H., M.H., mengatakan masyarakat selama ini masih identik melihat kejaksaan sebagai lembaga penanganan perkara kriminal. Padahal, Bidang Datun hadir memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun anak perusahaan milik negara.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, bidang Datun memiliki lima tugas pokok dan fungsi, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Bidang Datun merupakan wajah lain kejaksaan yang lebih humanis karena fokus pada pelayanan dan pendampingan hukum,” kata Enggar.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Afri Erawati, S.H., menjelaskan masyarakat umum memang tidak dapat memperoleh bantuan hukum litigasi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara gratis.
Konsultasi tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kejari Purwokerto, melalui stan pelayanan di Mall Pelayanan Publik Banyumas, maupun secara daring lewat platform “Halo JPN”.
Dalam penutup dialog, narasumber menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini terus bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, terbuka, dan solutif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....