Palang Pintu Perlintasan Kereta, Kewenangan Siapa?
- 19 Mei 2026 09:19 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto — Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan. Dalam program “Purwokerto Menyapa” yang disiarkan di Pro 1 RRI Purwokerto, dibahas mengenai kewenangan pengelolaan palang pintu kereta api serta pentingnya disiplin masyarakat saat melintas di perlintasan rel.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Tri Harsono dan Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Rangga Putra Maulana.
Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa kewenangan pembangunan maupun pengelolaan palang pintu perlintasan sebidang bukan sepenuhnya berada di tangan PT KAI. Hal itu sesuai regulasi perkeretaapian yang menyebut tanggung jawab berada pada pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai status jalannya.
Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Rangga Putra Maulana menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pengguna jalan.“Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama,” ujar Rangga dalam dialog tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu ketika sinyal peringatan sudah berbunyi maupun saat palang mulai tertutup. Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Tri Harsono menyampaikan bahwa keberadaan palang pintu dan penjagaan perlintasan merupakan bagian dari upaya meminimalkan kecelakaan lalu lintas di titik perpotongan rel dan jalan raya.
Menurutnya, edukasi keselamatan kepada masyarakat harus terus dilakukan agar pengguna jalan memahami bahwa kereta api memiliki prioritas utama saat melintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda kereta akan melintas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Melalui dialog itu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di kawasan perlintasan kereta api demi mencegah terjadinya kecelakaan fatal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....