Saatnya Beralih, Ini Cara Konversi Motor Jadi Motor Listrik

  • 09 Mei 2026 11:35 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Konversi motor listrik kini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan yang lebih hemat dan ramah lingkungan tanpa harus membeli motor baru. Mengutip artikel yang dikutip dari indonesiabaik.id dituliskan bahwa dengan proses yang semakin mudah, motor bensin yang masih layak pakai bisa diubah menjadi motor listrik melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan.

Masih mengutip artikel tersebut dijelaskan bahwa sebelum melakukan konversi, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Motor dalam kondisi layak teknis
  • Dokumen kendaraan lengkap, seperti KTP, STNK, dan BPKB
  • Nomor mesin dan rangka sesuai
  • Menyetujui biaya serta administrasi yang berlaku

Memastikan semua syarat ini terpenuhi akan memperlancar proses konversi di tahap selanjutnya. Dibagian lain artikel ini dijelaskan proses konversi motor listrik dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Pendaftaran
    Pemilik kendaraan dapat mendaftar secara online atau langsung ke bengkel konversi terdekat.
  2. Pengecekan Teknis dan Dokumen
    Bengkel akan melakukan pemeriksaan kondisi motor serta kelengkapan dokumen.
  3. Proses Konversi
    Jika dinyatakan layak, motor akan mulai dikonversi dari mesin bensin menjadi sistem listrik.
  4. Pengajuan Uji Tipe
    Bengkel mengajukan SUT dan SRUT ke Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari legalitas kendaraan.
  5. Verifikasi dan Penerbitan Dokumen
    Setelah lolos verifikasi, dokumen resmi diterbitkan dan motor siap digunakan.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....