Yuk Kenali Arti Warna Lampu Kendaraan agar Lebih Paham

  • 09 Mei 2026 11:28 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Lampu kendaraan bukan sekadar aksesoris atau gaya visual. Lebih dari itu, lampu berfungsi sebagai alat komunikasi antar pengendara di jalan. Setiap warna yang digunakan memiliki arti dan peran penting dalam menjaga keselamatan bersama.

Namun, masih banyak pengendara yang memodifikasi lampu kendaraan tanpa memperhatikan aturan. Padahal, penggunaan warna lampu yang tidak sesuai dapat membingungkan pengguna jalan lain, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.

Mengutip artikel yang dimuat dalam laman Indonesiabaik.id disebutkan bahwa penggunaan lampu kendaraan telah diatur secara jelas,

  • Putih atau Kuning Muda (Lampu Utama), Digunakan untuk penerangan utama agar pengemudi memiliki jarak pandang maksimal, terutama di malam hari.

  • Kuning (Lampu Kabut), Berfungsi membantu visibilitas saat kondisi cuaca buruk seperti hujan lebat atau kabut tebal.

  • Merah (Lampu Belakang dan Rem), Menjadi tanda bagi pengendara di belakang bahwa kendaraan sedang melambat atau berhenti.

  • Oranye (Lampu Sein/Hazard), Digunakan sebagai penunjuk arah atau tanda kondisi darurat.

  • Biru/Rotator (Khusus Kendaraan Petugas), Hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu seperti kepolisian atau petugas darurat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....