Menjelang Idul Adha, Simak Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Ketentuan BAZNAS

  • 09 Mei 2026 11:23 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban merupakan momen yang sangat dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Agar ibadah tersebut bernilai pahala dan sah secara syariat, pemilihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan.

Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia, terdapat beberapa kriteria dan syarat utama yang harus dipenuhi agar hewan kurban dinyatakan sah. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:

1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah jenis hewan ternak (An’am), yakni unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Selain jenis tersebut, maka kurban dianggap tidak sah sebagai ibadah kurban meski niatnya bersedekah.

2. Usia Minimal Hewan

BAZNAS menekankan bahwa setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda sesuai dengan syariat:

  • Unta: Minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

  • Sapi/Kerbau: Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

  • Kambing: Minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

  • Domba: Minimal berumur 6 bulan (jika sudah tanggal giginya) atau genap 1 tahun.

Cara paling mudah untuk memastikan usia hewan adalah dengan mengecek gigi depannya. Jika gigi susu telah tanggal (kupak) dan berganti menjadi gigi permanen, maka hewan tersebut biasanya sudah memenuhi syarat usia.

3. Kondisi Kesehatan (Bebas dari Cacat)

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan sempurna. Berdasarkan hadis Nabi SAW yang dikutip BAZNAS, ada empat jenis cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk berkurban:

  • Mata yang jelas-jelas buta.

  • Fisik yang jelas-jelas sakit.

  • Kaki yang pincang secara nyata.

  • Tubuh yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

4. Kepemilikan yang Sah

Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil mencuri, hasil gadai, atau hewan milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya.

5. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan juga menjadi syarat sahnya ibadah kurban. Penyembelihan harus dilakukan setelah pelaksanaan salat Iduladha (10 Zulhijah) hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Iduladha, maka hewan tersebut hanya dianggap sebagai sembelihan biasa atau sedekah, bukan kurban.

Pihak BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan kurban dibeli dari sumber yang terpercaya dan memiliki sertifikat kesehatan hewan (SKKH), terutama untuk mengantisipasi penyakit menular pada hewan ternak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....