Langkah Praktis Perpanjang SIM Secara Online 2026

  • 11 Mar 2026 11:10 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan hadirnya sistem berbasis digital dari Korlantas Polri. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel.

Kasubnit 2 Kamsel Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Octi Widya menerangkan aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon diminta untuk mengisi data diri terlebih dahulu sebagai bagian dari proses pengajuan perpanjangan SIM.

"Pemohon juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara online melalui layanan E-Rikkes serta tes psikologi melalui E-Ppsi. Saat melakukan pemeriksaan kesehatan, pemohon disarankan memilih kota administrasi Jakarta Pusat agar dapat melakukan pemeriksaan secara online dengan mengisi E-formulir tanpa harus datang ke klinik yang telah ditentukan di daerah, " katanya.

Untuk wilayah Kabupaten Banyumas, biaya perpanjangan SIM tahun 2026 pada dasarnya sama dengan tarif nasional karena mengikuti aturan PNBP dari Polri. Rinciannya kira-kira sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000

Biaya Tambahan (biasanya ada)

Saat perpanjangan, pemohon juga perlu membayar layanan lain seperti:

  • Tes kesehatan (E-Rikkes) : sekitar Rp25.000 – Rp50.000
  • Tes psikologi (E-Ppsi) : sekitar Rp50.000 – Rp60.000
  • Biaya administrasi / pengiriman SIM (jika lewat aplikasi)

Total yang biasanya dibayar masyarakat sekitar Rp150.000 – Rp200.000, tergantung layanan kesehatan, psikologi, dan pengiriman kartu SIM. Dan pembayaran dilakukan melalui no Virtual Account. Jika pembayaran telah diterima, maka pemohon akan mendapatkan notifikasi dari aplikasi.

Salah satu pemohon perpanjangan SIM online, Ninda, mengaku layanan ini cukup membantu karena prosesnya dinilai lebih praktis. “Prosesnya mudah, waktu juga jadi tidak terbuang karena harus antre kalau perpanjang di Polres,” ujar Ninda.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, SIM akan segera diterbitkan. Namun jika terdapat data yang kurang jelas, seperti foto yang buram atau dokumen yang tidak sesuai, sistem akan memberikan notifikasi kepada pemohon untuk melakukan pengunggahan ulang.

Melalui layanan digital ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengurus administrasi secara langsung di kantor pelayanan.

Rekomendasi Berita