Cyberbullying: Menakar Dampak Hukum dan Sosial

  • 04 Mar 2026 07:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto : Fenomena perundungan siber atau cyberbullying di media sosial yang berdampak sangat merusak kesehatan mental korbannya. Cyberbullying merupakan tindakan perundungan, agresif, dan berulang yang dilakukan melalui media digital dengan tujuan menakuti, marah, atau mempermalukan korban.

Astika Nurul Hidayah, S.H., M.H dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), hadir dalam program Cafe Ramadhan Pro 2 RRI Purwokerto, yang menjelaskan bahwa tindakan perundungan di dunia maya mempunyai konsekuensi nyata melalui jeratan UU ITE. "Jempolmu harimaumu, maka berhati-hatilah dalam bersosial media karena ada aturan hukum mengaturnya," jelasnya.

Cyberbullying sering kali berdampak lebih berbahaya daripada perundungan fisik karena adanya jejak digital yang bersifat permanen. Jejak digital itu kejam dan sulit dihapus, sehingga apa yang kita tulis saat ini dapat menjadi boomerang di masa depan.

Jika mendapat perundungan dari komentar, jangan terburu-buru untuk menghapusnya. "Jangan langsung dihapus, segera screenshot sebagai alat bukti sah jika ingin menempuh jalur hukum," lanjutnya.

Di bulan Ramadan ini sudah seharusnya menjadi pengingat bahwa puasa tidak sekadar menahan lapar, tapi juga menjaga lisan dan jari kita dari berbuat hal yang tidak baik. Mari jadikan Ramadan sebagai langkah awal perubahan diri menjadi pribadi yang lebih bijak dan beradab di media sosial. (Khofifah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....