Etika Hutang dalam Perspektif Islam
- 13 Jan 2026 10:57 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas : Hutang dalam bahasa Arab disebut Al-Qardh yang memiliki makna memotong artinya memotong hak orang lain yang memiliki harta. Tindakan tersebut merupakan murni kebaikan dari pihak yang memberi hutang.
Dalam dialog Mutiara Pagi Pro 1 mengangkat tema “Wani Utang Aja Klalen Mbayar”, masih bersama Ustaz Mintaraga Eman Surya, Lc.,MA yang menjelaskan mengenai makna serta etika hutang dalam perspektif Islam.
“Oleh sebab itu, ketika memiliki hutang sebaiknya didasari dengan niat yang baik. Baik dari cara pengembalian maupun cara mengembalikan barangnya serta cara mengucapkannya,” ungkap KH. Mintaraga Eman Surya.
Ia menjelaskan bahwa hutang dengan niat yang buruk termasuk perbuatan yang zalim dan dosa. Misalnya, berutang untuk menutup hutang yang lain atau gali lubang tutup lubang. Contoh lainnya yaitu berhutang untuk bersenang-senang, niat meminta, dan berhutang tanpa niat melunasi.
HR Imam Bukhari menjelaskan barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa niat membayar maka Allah SWT akan membinasakannya. Hal tersebut dikarenakan orang yang berhutang tidak boleh menzalimi orang lain. KH. Mintaraga Eman Surya mengungkapkan orang yang menghutangi orang lain sudah termasuk sedekah satu kali. Artinya, memberi hutang juga bernilai ibadah.
Apabila peminjam benar-benar tidak mampu, maka pahala akan tetap mengalir bagi pemberi hutang. Hukumnya dalam Islam apabila penghutang menunda atau berniat tidak membayar hutang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 280.
“Apabila orang yang berhutang diingatkan untuk membayar seharusnya bersyukur. Bersyukur karena pengingat tersebut menjauhkan dari siksa neraka. Orang yang berhutang tanpa niat melunasi maka dihukum sama dengan pencuri. Selain itu, Allah SWT akan membinasakan hartanya, artinya menghilangkan keberkahan hartanya,” kata Ustaz Mintaraga.
“Hutang pada dasarnya merupakan kebutuhan bukan keinginan dan bukan untuk memenuhi gaya hidup yang prestis dan glamour. Jika hutang digunakan untuk foya-foya, maka mendapatkan dua dosa. Dosa pertama yaitu karena foya-foya. Dosa kedua karena tidak membayar hutang,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas hartanya, yaitu dari mana sumbernya dan untuk apa. Jadi apabila hutang dibayar dengan harta yang tidak halal, maka peminjam akan berdosa. Namun, apabila pemberi hutang tidak mengetahui sumber harta tersebut maka ia tidak berdosa. (Dian)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....