Menghentikan Pernikahan Dini: Strategi dan Solusi

  • 05 Jan 2026 08:11 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Purwokerto : Pernikahan dini adalah masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kehidupan remaja, terutama perempuan.

Fenomena pernikahan usia dini merupakan permasalahan sosial global yang sudah sejak lama terjadi di berbagai negara di dunia. Berdasarkan data dari detik.com tahun 2025, Indonesia menempati peringkat 4 perkawinan dini di dunia.

Fakta tersebut tentunya menjadi sebuah PR tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat memperbaiki segala sektor yang berkaitan dengan fenomena pernikahan dini. Antara pemerintah dan masyarakat harus dapat berupaya secara bersama-sama, sehingga angka pernikahan dini pun dapat ditekan.

Dalam Dialog Jelita Pro 1 RRI Purwokerto bersama Artanti Laili Zulaiha, S.Sos.I dan Siti Ubaidah, S.Sos.I dari Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama cabang Purbalingga yang berbincang mengenai dampak pernikahan usia dini dan pencegahannya.

“Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi adanya fenomena pernikahan usia dini ini. Pertama yang paling sering terjadi ialah karena faktor ekonomi. Anggapan orang tua perempuan biasanya ketika anaknya nanti sudah menikah, maka ‘beban’ keluarganya akan berkurang, karena anak mereka sudah ada yang menafkahi. Kedua itu faktor pendidikan formal. Semakin rendahnya pendidikan seseorang, maka akan semakin tinggi risiko pernikahan usia dininya,” jelas Ubaid saat menerangkan penyebab adanya praktik pernikahan dini di masyarakat.

“Lalu yang ketiga itu ada faktor keluarga. Mereka memutuskan untuk dapat langsung menikahkan putrinya, ketika tidak dapat menyelesaikan permasalahan keluarga. Terakhir itu ada pengaruh dari medsos ya karena kita saat ini ada di era digital,” tambah Tanti.

Lebih lanjut, praktik pernikahan dini ini memiliki dampak yang cukup mengkhawatirkan. “Dampak pernikahan dini itu pastinya berpengaruh ke fisik. Ketika perempuannya mengandung, itu akan berisiko mengakibatkan komplikasi kehamilan dan persalinan karena tubuhnya belum siap. Lalu adanya gangguan perkembangan dan pertumbuhan secara optimal, karena kebutuhan gizi dan nutrisi belum tentu terpenuhi. Jika kondisi tersebut dipaksakan, maka bukan tidak mungkin anak akan mengalami kondisi stunting atau bahkan keguguran,” jelas Tanti.

Untuk dapat mencegah angka pernikahan dini yang tinggi, keduanya menerangkan bahwa terdapat beberapa cara yang dapat diupayakan, “pemerintah dapat menyediakan akses pendidikan formal yang memadai. Kemudian mengadakan sosialisasi pendidikan seks. Bahkan Kemenag pun ada program edukasi tersendiri yang akan turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman tentang menikah”, ungkap Ubaid.

Tanti pun menjelaskan, “program-program tersebut ialah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Cantin), lalu ada Bimbingan Keuangan Keluarga untuk usia pernikahan 0-5 tahun”. Selain itu, Ubaid juga menambahkan, “kita harus bisa memberdayakan masyarakat untuk tahu risiko dan bahaya nikah dini melalui adanya kesadaran akan kesetaraan gender. Bahwa perempuan tidak melulu diberikan ekspektsi di peran domestik saja, tetapi mereka juga bisa diberikan hak untuk menggapai keinginan atau cita-cita mereka”.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....