Polresta Banyumas Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
- 13 Feb 2026 17:40 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas -Polresta Banyumas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Aktualisasi Kepemimpinan Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026, Jumat (13/2/2026), di Aula Rekonfu. Forum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan kolaboratif guna mencegah penyalahgunaan pupuk subsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, Wakapolresta Banyumas, unsur TNI, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, perwakilan Pupuk Indonesia, serta kelompok tani.
Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi berbasis data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) agar tepat sasaran.
“Distribusi pupuk subsidi harus diawasi secara ketat melalui sinergi lintas instansi agar memenuhi prinsip tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Sementara itu, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 TA 2026, Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari pengumpulan data lapangan untuk penyusunan naskah aktualisasi kepemimpinan dengan tema optimalisasi pengawasan kolaboratif terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Kami berharap masukan dari seluruh pihak, khususnya para petani, dapat menjadi dasar penyusunan strategi yang lebih efektif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan kelompok tani menyampaikan sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya keterlambatan penyaluran pupuk menjelang musim tanam serta potensi penyalahgunaan kartu tani di tingkat kios.
Menanggapi hal tersebut, Wakasat Reskrim Polresta Banyumas menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir terhadap pelanggaran distribusi pupuk subsidi.
“Penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum, khususnya terhadap pelaku penimbunan atau penyalahgunaan distribusi,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....