Tak Perlu Cemas Biaya, JKN Jamin Hak Rawat Inap Peserta tanpa Batasan Waktu

  • 30 Jun 2026 08:18 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengupayakan pemberian layanan kesehatan secara optimal. Komitmen ini ditunjukkan pada pasien rawat inap yang berhak menerima penanganan medis secara tuntas tanpa adanya batasan hari hingga kondisi stabil sesuai indikasi medis.

“Saya sering mendengar kalau peserta JKN katanya cuma dapat jatah rawat inap selama tiga hari. Tapi itu tidak benar, saya merasakan sendiri. Seperti di tahun 2024, saya harus rawat inap sampai tujuh hari karena demam yang naik turun dan baru diperbolehkan pulang setelah stabil,” ungkap Tri Nurwidari (45) saat ditemui RRI, Senin (29/06).

Tri seorang guru dari Kecamatan Banyumas, telah merasakan betul manfaat Program JKN untuk pembiayaan rawat inap saat dirinya mengalami demam akibat infeksi bakteri. Ia menepis kabar yang tidak benar mengenai adanya batasan waktu tertentu untuk peserta JKN saat rawat inap.

“Program JKN sangat bermanfaat. Kita tidak berharap untuk sakit, tapi saat musibah itu datang sudah tidak perlu pusing memikirkan biaya. Orang sehat pun tetap perlu memiliki JKN kalau melihat kondisi lingkungan, cuaca, dan makanan seperti sekarang ini. Prinsip saya nggak mau merepotkan orang lain saat sakit,” tuturnya.

Peserta JKN berhak mendapatkan layanan rawat inap tanpa adanya batasan waktu tertentu. Ketika pasien telah diperkenankan kembali ke rumah artinya dokter menilai kondisi pasien stabil sehingga dapat melanjutkan rawat jalan.

“Perlu kita pahami bersama bahwa Program JKN menjamin pasien dirawat inap sampai sembuh tanpa dikenakan biaya tambahan. Jangka waktu perawatan sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat. Jadi bukan keputusan BPJS Kesehatan, bukan juga permintaan pasien,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri.

Agar layanan rawat inap dapat diakses dengan lancar, Peserta JKN diharapkan dapat mematuhi alur layanan berobat yang berlaku. Peserta JKN yang hendak berobat dapat terlebih dahulu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika berdasarkan indikasi medis memerlukan layanan spesialistik, maka akan diberikan surat rujukan.

“Tidak perlu khawatir, dalam kondisi darurat Peserta JKN diperkenankan langsung mengakses layanan IGD di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP),” terang Niken.

Bagi pasien yang telah ditangani dan tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut, perawatan selesai dan pasien diperkenankan pulang. Namun, jika harus mendapat perawatan lebih lanjut maka pasien dapat kembali melakukan registrasi untuk rawat inap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....