Analisis Konstitusional Pemakzulan Wakil Presiden
- 07 Okt 2026 13:03 WIB
- Pontianak
ABSTRAK
Tulisan ini mengintegrasikan seruan rakyat atas temuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan analisis hukum tata negara yang mendalam terhadap Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Putusan MK menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah setara SLTA yang meyakinkan, namun permohonan ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga belum ada putusan materiil yang mengikat. Analisis ini menegaskan bahwa temuan tersebut tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan; pemberhentian Wakil Presiden harus memenuhi alasan materiil yang jelas dalam Pasal 7A dan menempuh prosedur berlapis yang ketat dalam Pasal 7B, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR secara berurutan dengan ambang kuorum dan dukungan yang sangat tinggi. Persoalan syarat pencalonan sebelum pelantikan harus dibedakan dari ketentuan “tidak lagi memenuhi syarat” setelah menjabat. Pemakzulan bukan instrumen politik semata, melainkan mekanisme hukum konstitusional yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
ANALISIS PER POIN — Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Titik Pangkal: Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945
Pasal 7A menetapkan dua kelompok alasan sah pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. Pertama adalah pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Kedua adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Secara hukum konstitusional, alasan pemberhentian tidak boleh didasarkan semata pada penilaian politik, ketidakpopuleran, atau ketidaksukaan umum. Harus terbukti secara sah memenuhi salah satu kategori yang ditetapkan undang-undang dasar dan dibuktikan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7B. Ini adalah batas hukum yang tidak boleh dilampaui oleh tekanan politik apa pun.
Makna “Perbuatan Tercela” Tidak Boleh Diperluas Secara Sembarangan
Frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A bukan berarti setiap tindakan yang dianggap tidak etis, kontroversial, atau tidak disukai masyarakat otomatis menjadi dasar pemakzulan. Maknanya harus dipahami dalam pengertian konstitusional, bukan penilaian subjektif publik. Bahkan telah ada upaya pengujian frasa ini, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang menguji UUD itu sendiri. Oleh karena itu, apabila hendak mengaitkan suatu tindakan dengan Pasal 7A, pertanyaan hukumnya bukan apakah tindakan tersebut tercela menurut pendapat umum, melainkan apakah terdapat fakta dan bukti hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tercela dalam pengertian konstitusional. Ini adalah persoalan pembuktian hukum, bukan opini politik.
Pasal 7B Menetapkan Jalan Hukum Yang Wajib Ditempuh Secara Berurutan
Pasal 7B ayat (1) menegaskan bahwa usul pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Urutan konstitusional yang wajib diikuti adalah DPR mengajukan permintaan kepada MK, setelah MK memutus baru DPR meneruskan usul ke MPR. Langsung dari DPR ke MPR tanpa melalui MK adalah pelanggaran prosedur konstitusional. Kata “hanya dengan terlebih dahulu” menunjukkan bahwa tahap pemeriksaan MK adalah syarat mutlak yang tidak dapat dihilangkan atau dilewati.
Syarat Kuorum Dukungan DPR Sangat Berat
Pasal 7B ayat (3) mengatur bahwa pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR. Terdapat dua ambang batas yang berbeda: kuorum sidang minimal dua pertiga seluruh anggota, dan dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Ambang batas ini sengaja ditetapkan tinggi agar pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya dengan dukungan sebagian kecil atau tekanan sesaat, melainkan benar-benar mencerminkan keputusan yang mendalam dan mewakili lembaga perwakilan secara luas.
DPR Bukan Lembaga Pengadilan, Melainkan Pelaksana Fungsi Pengawasan
Pasal 7B ayat (2) menegaskan bahwa pendapat DPR mengenai adanya pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya syarat jabatan dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, bukan sebagai penuntut atau pengadil. DPR membentuk pendapat berdasarkan pengawasan yang dilakukan, kemudian meminta MK untuk memeriksa dan memutus aspek hukumnya. Pembagian peran ini membangun sistem saling mengawasi dan menyeimbangkan: DPR mengawasi dan mengajukan, MK menguji secara hukum, dan MPR mengambil keputusan akhir. Tidak ada satu lembaga pun yang berhak memutuskan semuanya sendirian.
Putusan MK Belum Dapat Diprediksi Sebelum Diperiksa
Pasal 7B ayat (4) mewajibkan MK memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama sembilan puluh hari sejak permintaan diterima. Tidak dapat diasumsikan bahwa karena MK pernah membahas isu terkait dalam perkara lain maka hasilnya sudah pasti. Putusan dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 belum memeriksa dan memutus secara materiil karena permohonan ditolak pada tahap kedudukan hukum. Mahkamah Konstitusi sendiri telah membedakan persoalan syarat calon dalam pemilu dengan alasan pemberhentian berdasarkan Pasal 7A. Oleh karena itu, jika permintaan diajukan melalui jalur Pasal 7B, MK akan memeriksa sebagai perkara baru dengan standar pemeriksaan yang berbeda.
Perbedaan Kritis: “Tidak Lagi Memenuhi Syarat” vs “Dahulu Tidak Memenuhi Syarat”
Pasal 7A menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, yang berarti syarat yang sempat terpenuhi kemudian hilang atau tidak terpenuhi lagi setelah menjabat. Hal ini berbeda dengan dugaan bahwa sejak awal saat pencalonan syarat tersebut belum terpenuhi. Persoalan syarat calon sebelum pelantikan secara konstitusional termasuk dalam ranah mekanisme elektoral pemilu, dan tidak otomatis berubah menjadi alasan pemakzulan setelah pelantikan. Ini adalah perbedaan hukum yang sangat mendasar dan harus dibedakan dengan tegas agar tidak terjadi pencampuradukan mekanisme yang berbeda fungsinya.
Putusan MK Belum Berarti Pemberhentian, Masih Ada Tahap MPR
Pasal 7B ayat (5) mengatur bahwa apabila MK memutuskan terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR baru menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Putusan MK hanyalah salah satu tahapan, bukan keputusan akhir mengenai pemberhentian. Keputusan tetap berada di tangan MPR setelah menerima usul tersebut. Tidak boleh dianggap bahwa putusan MK langsung berakibat berhentinya jabatan; prosedur harus dilanjutkan dan diselesaikan oleh lembaga yang berwenang mengambil keputusan akhir.
MPR Wajib Menyelenggarakan Sidang Dalam Batas Waktu Tertentu
Pasal 7B ayat (6) menyatakan bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat tiga puluh hari sejak menerima usul tersebut. Ketentuan batas waktu ini menjamin bahwa proses tidak tertunda tanpa alasan yang jelas, namun juga tidak boleh terburu-buru hingga mengabaikan keadilan. MPR harus memberikan kesempatan yang cukup untuk memeriksa usul, namun juga tidak boleh menunda-nunda pelaksanaan kewajiban konstitusionalnya.
Syarat Keputusan MPR Juga Sangat Tinggi
Pasal 7B ayat (7) menetapkan bahwa keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Terdapat jaminan hak pembelaan diri sebelum keputusan diambil, dan ambang kuorum serta dukungan yang sangat tinggi menunjukkan bahwa pemberhentian bukanlah hal yang mudah dilakukan hanya dengan dukungan mayoritas tipis. Ini dirancang agar keputusan tersebut benar-benar merupakan keputusan yang berat dan didasarkan pada kebenaran yang dapat diterima secara luas.
Baca juga: Semiotika Hukum Rumah KebangsaanPasal 3 Ayat (3) Sebagai Kunci Pengaman Konstitusional
Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, MPR tidak memiliki kekuasaan bebas atau mutlak untuk memberhentikan berdasarkan pertimbangan politik semata, tekanan massa, atau kehendak sesaat. Segala tindakan pemberhentian harus berlandaskan UUD dan mengikuti prosedur yang ditetapkan di dalamnya. Ketentuan ini adalah benteng agar mekanisme pemakzulan tidak berubah menjadi alat pergantian kekuasaan yang sewenang-wenang.
Kerangka Analisis Hukum Yang Harus Dijalankan Secara Sistematik
Untuk menilai apakah pemakzulan dapat dilakukan, harus ditempuh melalui lima langkah analisis hukum yang ketat. Pertama, kategorisasi hukum: tentukan dugaan masuk kategori mana dalam Pasal 7A. Kedua, klarifikasi hukum: pisahkan persoalan syarat sebelum pelantikan dengan pelanggaran setelah menjabat. Ketiga, verifikasi hukum: periksa apakah ada fakta dan bukti hukum yang sah, bukan sekadar tuduhan atau opini. Keempat, validasi hukum: uji apakah fakta tersebut memenuhi unsur hukum dari kategori yang dipilih. Kelima, falsifikasi hukum: ajukan pertanyaan pembantah untuk memastikan tidak ada kesalahan penafsiran. Analisis ini harus menghindari pengambilan keputusan berdasarkan opini publik semata.
- Kesimpulan Hukum Terhadap Usulan Pemakzulan
Secara hukum tata negara, pemakzulan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik, demonstrasi, ketidakpuasan publik, atau tuduhan mengenai syarat pencalonan sebelum pelantikan. Harus terbukti memenuhi alasan materiil Pasal 7A dan menempuh prosedur berlapis Pasal 7B secara lengkap. DPR harus membentuk pendapat berdasarkan fungsi pengawasan, mengajukan permintaan kepada MK dengan dukungan kuorum yang ditetapkan, MK memeriksa dan memutus, baru kemudian diteruskan ke MPR untuk diputuskan dengan syarat kuorum dan dukungan yang sangat tinggi serta dengan memberikan kesempatan pembelaan diri. Seluruh proses ini dirancang untuk menjamin bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan semata-mata kekuasaan mayoritas.

Penulis: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Analisis Hukum Tata Negara — Oktober 2026
“Menegakkan Keadilan Harus Dilakukan Melalui Jalan Keadilan Itu Sendiri”
Baca juga: Analisis Lengkap Amandemen UUD 1945, 1999-2002: Dasar Hukum dan Jalan Rekontruksi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....