Lambang Pertama Kesultanan Pontianak — Simbol Persatuan Melayu–Dayak
- 01 Okt 2026 14:49 WIB
- Pontianak
Lambang Pertama Kesultanan Pontianak — Simbol Persatuan Melayu–Dayak: Sejarah, Hukum, dan Relevansi Kedaulatan Kalimantan Barat
Disusun Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.
Tanggal: 1 Oktober 2026
ABSTRAK
Lambang pertama Kesultanan Pontianak bukan sekadar karya seni, melainkan piagam persaudaraan dan perjanjian politik tertulis visual yang mengukuhkan persatuan setara antara masyarakat adat Dayak dan komunitas Melayu yang mendirikan Kesultanan Pontianak pada tahun 1771. Melalui analisis sejarah, hukum, dan semiotika, naskah ini membuktikan bahwa prinsip kesetaraan Melayu–Dayak — yang diperjuangkan Sultan Hamid II dan diusulkan dalam rancangan otonomi khusus Kalimantan Barat — bukan gagasan baru, melainkan dasar konstitusional berdirinya Pontianak. Kedua bangsa berdiri setara, memegang kekuasaan bersama, dan menanggung kewajiban menjaga rumah bersama — sebagaimana tergambar jelas dalam lambang, diperkuat oleh Mandau Panglima Jambo yang disimpan di Istana Kadriah, serta sumber-sumber sejarah yang terverifikasi.
I. DESKRIPSI LENGKAP LAMBANG PERTAMA & BENDA PENINGGALAN
Lambang asli pertama Kesultanan Pontianak menampilkan komposisi yang penuh makna dan keseimbangan. Mahkota kerajaan di bagian atas melambangkan kedaulatan Kesultanan Pontianak yang berdaulat. Bidang atas berwarna emas atau kuning melambangkan kemakmuran, kemuliaan, dan kekayaan alam Kalimantan Barat; tertulis angka 1771, tahun berdirinya Kota Pontianak oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie. Bidang bawah bergaris biru-putih bergelombang melambangkan Sungai Kapuas dan jaringan sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Perahu tambangan atau perahu dayung di tengah perisai melambangkan kehidupan bersama, berlayar dalam satu perahu menuju tujuan yang sama; sosok di dalamnya melambangkan para pendiri dan masyarakat yang membangun Pontianak secara bersama-sama. Pohon kelapa dan pinang di tepi sungai melambangkan kesuburan dan keragaman kekayaan bumi Kalimantan. Dua sosok penjaga berdiri sama tinggi, sama sejajar, sama memegang perisai kerajaan — secara visual menyatakan kedudukan yang setara dan tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Sosok di sebelah kiri adalah tokoh adat Dayak, mengenakan pakaian adat tradisional, ikat kepala khas, gelang dan ikat lengan serta kaki; memegang tombak yang melambangkan keberanian, perlindungan, dan kedaulatan tuan tanah leluhur; memegang mandau atau parang sebagai alat kehidupan sekaligus senjata kehormatan adat; tangan lainnya memegang perisai kerajaan — bermakna Dayak sebagai tuan tanah yang menerima, melindungi, dan bersaudara. Sosok di sebelah kanan adalah tokoh Melayu atau Kesultanan, mengenakan ikat kepala khas Melayu, hiasan bulu, pakaian adat bangsawan; memegang tombak yang sama dengan sosok Dayak, melambangkan kesetaraan kekuatan dan kewajiban menjaga bersama; memegang keris sebagai lambang kebijaksanaan, kewibawaan, dan kekuatan spiritual Kesultanan; tangan lainnya memegang perisai kerajaan — bermakna Melayu sebagai pendiri dan saudara yang bersatu dalam kedaulatan bersama. Pita melengkung di bagian bawah menjadi tempat semboyan persatuan yang sejalan dengan semangat leluhur: Katalino bacuramin ka saruga, basangat ka Jubata — semua kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mandau Panglima Jambo — Bukti Fisik Persaudaraan yang Tak Terpisahkan
Di dalam Istana Kadriah, tersimpan benda bersejarah yang menjadi bukti nyata dan hidup persaudaraan antara Melayu dan Dayak: Mandau milik Panglima Jambo.
📖 PANGLIMA JAMBO — DESA LINGGA, KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG, KABUPATEN KUBU RAYA
📍 Lokasi
- Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
- Wilayah ini dulunya dikenal sebagai Desa Ujung Tepian di tepian Sungai Landak, kini masuk dalam wilayah administratif Desa Lingga
- Merupakan kawasan masyarakat adat Dayak Kanayatn, yang menjadi pusat pelestarian budaya dengan Rumah Adat Dayak (Rumah Radang Binua)
👤 Sosok Panglima Jambo
- Panglima Jambo adalah tokoh adat yang dihormati di wilayah Sungai Ambawang–Kubu Raya, dengan akar sejarah di Ujung Tepian, Sungai Landak
- Sebutan "Panglima" dalam tradisi masyarakat Dayak Kanayatn bukan sekadar gelar, melainkan pemangku kewenangan adat yang menjaga ketertiban, perdamaian, dan kedaulatan wilayah adat
- Peran Panglima dalam tradisi ini meliputi: pelindung wilayah, pemimpin upacara adat, penengah perselisihan, dan penjaga warisan leluhur — sejalan dengan semangat adat yang juga diakui dalam Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2021 tentang Struktur Adat
🌿 Konteks Budaya & Sejarah
- Desa Lingga menjadi lokasi perhelatan adat akbar Naik Dango ke-41 tahun 2026, yang diikuti tiga kabupaten: Kubu Raya, Landak, dan Mempawah — menunjukkan posisi strategis wilayah ini sebagai pusat budaya lintas wilayah
- Tradisi adat di kawasan ini memiliki ikatan historis dengan wilayah Kerajaan Lawai dan wilayah-wilayah adat di sepanjang Sungai Landak dan Sungai Kapuas, yang sejak lama menjaga keseimbangan antara masyarakat Dayak dan Melayu
- Sebutan "Panglima" di berbagai wilayah tanah Dayak memiliki ragam dan kekhususan masing-masing, sebagaimana diakui dalam ketentuan adat yang membuka ruang bagi "sebutan lainnya" sesuai kearifan lokal
⚖️ Kedudukan dalam Hukum & Adat
- Sebutan dan peran Panglima diakui secara sosial dan kultural di tengah masyarakat, meskipun variasi sebutan berbeda-beda antarkampung dan suku
- Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya terkait pengakuan masyarakat adat, ketua adat/pemangku adat memiliki kedudukan sebagai wakil masyarakat adat dalam urusan adat dan pelestarian kearifan lokal
- Pengakuan negara terhadap pemangku adat berlandaskan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan dan kewenangan masyarakat adat yang bersifat khas dan tradisional
| Baca juga: Pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara |
Mandau milik Panglima Jambo terikat kain merah khas etnis Dayak, disimpan di dalam lemari Istana Kadriah Pontianak, dan hingga kini masih dihormati dan dijaga dengan penuh kesakralan. Panglima Jambo adalah tokoh adat Dayak yang bersatu dan bersaudara dengan Kesultanan Pontianak; mandau yang diikat kain merah ini bukan sekadar senjata, melainkan tanda janji setia, persaudaraan yang tak akan dipisahkan, dan kesetaraan kehormatan antara dua bangsa. Bahwa senjata kehormatan tertinggi milik tokoh adat Dayak disimpan dan dihormati di dalam istana Kesultanan Melayu — itu bukan penaklukan, bukan penguasaan, melainkan penempatan kehormatan adat Dayak di dalam rumah Melayu, sebagai tanda bahwa rumah ini milik bersama, kehormatan ini milik bersama, dan perlindungan ini dilakukan bersama. Kain merah yang mengikat mandau melambangkan darah persaudaraan yang sama, janji yang tak boleh diputus, dan ikatan yang tak boleh dipisahkan — sebagaimana pesan leluhur: Katalino bacuramin ka saruga, basangat ka Jubata.

II. SUMBER LITERASI TERVERIFIKASI
- Arsip Kesultanan Pontianak — Koleksi Istana Kadriah, Pontianak. Lambang dibuat pada masa pemerintahan Syarif Abdurrahman Alkadrie, berisi dua sosok sebagai penjaga kerajaan — Dayak dan Melayu — sebagai perwujudan perjanjian persaudaraan.
- Inventarisir Benda Cagar Budaya Istana Kadriah. Mandau Panglima Jambo, terikat kain merah khas Dayak, berasal dari Desa Ujung Tepian (kini Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya), disimpan di lemari Istana Kadriah Pontianak — bukti penghormatan Kesultanan terhadap pemimpin adat Dayak dan persaudaraan yang terjalin sejak berdirinya Pontianak.
- J.L. van Hasselt, Bijdragen tot de kennis van de Banjarsche Landen, 1884; dikutip dalam studi sejarah Kalimantan Barat. Masyarakat Dayak telah mendiami wilayah Kalimantan Barat jauh sebelum berdirinya kesultanan-kesultanan, dan perjanjian persaudaraan menjadi dasar berdirinya Pontianak.
- H. von de Wall, Geschiedenis van Pontianak, 1869, diterjemahkan Dinas Kebudayaan Kalbar. Syarif Abdurrahman Alkadrie sejak kedatangannya menjalin hubungan persaudaraan dengan para pemimpin adat Dayak; tidak dilakukan penaklukan, melainkan perjanjian persahabatan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2021. Mengakui struktur adat asli masyarakat Dayak — Timanggong, Pasirah, Pangaraga — sebagai pengakuan negara atas kedaulatan adat yang sudah ada sejak sebelum kesultanan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya — Ketentuan Pengakuan Masyarakat Adat. Mengakui kedudukan pemangku adat sebagai wakil masyarakat adat dalam urusan adat dan pelestarian kearifan lokal.
- Pidato dan Pernyataan Sultan Hamid II, Januari 1950, Pontianak; sidang PPKI. "Dayak dan Melayu sama-sama dihormati, adat dan negara bersatu dalam keadilan." Perjuangan Daerah Istimewa Kalimantan Barat didasarkan pada prinsip kesetaraan ini.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 18 dan Pasal 32. Warisan budaya termasuk lambang kerajaan dan nilai-nilai adat dilindungi dan dikembangkan oleh negara.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengakui keberadaan dan kewenangan masyarakat adat yang bersifat khas dan tradisional.
- Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Borneo Barat — Konsep Sultan Hamid II. "Tembawang, Dewan Grand Sultan/Raja, dan Swapraja setara di mata hukum. Katalino bukan mengganti undang-undang, melainkan menjadikan setiap pasal adil bagi semua."
III. ANALISIS HUKUM — LIMA KATEGORI PEMBUKTIAN
1. ANALISIS KATEGORISASI HUKUM
Lambang ini adalah bukti sejarah visual dan perjanjian adat yang sah, diperkuat oleh benda cagar budaya Mandau Panglima Jambo, sehingga memiliki kedudukan hukum sebagai berikut.
- Perjanjian Adat Persaudaraan. Hubungan antara Syarif Abdurrahman Alkadrie dan para pemimpin adat Dayak, termasuk Panglima Jambo dari Desa Ujung Tepian, Sungai Landak, bukan penaklukan, melainkan perjanjian persaudaraan yang diabadikan dalam lambang dan diperkuat oleh penempatan Mandau Panglima Jambo di Istana Kadriah — mengikat secara hukum adat.
- Kesetaraan Kedudukan. Kedua sosok digambarkan setara, sama-sama memegang perisai dan senjata; Mandau Panglima Jambo disimpan dan dihormati di istana bukan sebagai barang rampasan, melainkan sebagai tanda kehormatan setara — tidak ada penaklukan, tidak ada dominasi — kedaulatan bersama sejak awal.
- Pasal 18 Undang-Undang No. 5 Tahun 2017. Karya budaya bersejarah termasuk lambang kerajaan dan benda cagar budaya adalah warisan budaya bangsa yang dilindungi negara.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Negara mengakui keberadaan dan kewenangan masyarakat adat yang bersifat khas dan tradisional, termasuk kedudukan pemangku adat seperti Panglima.
- Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Negara menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya masyarakat, termasuk benda bersejarah yang menjadi bukti persatuan.
- Prinsip Hukum Internasional — Uti Possidetis Juris. Pengakuan terhadap kedaulatan masyarakat adat yang sudah ada sebelum pembentukan negara modern, dan perjanjian persaudaraan yang sah diakui secara hukum.
2. ANALISIS KLARIFIKASI HUKUM
Lambang ini dan Mandau Panglima Jambo bersama-sama membuktikan bahwa persatuan Melayu–Dayak bukan pemberian belakangan, melainkan dasar berdirinya Pontianak.
- Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Kedua sosok berdiri sejajar, sama-sama memegang perisai kerajaan; Mandau Panglima Jambo dari Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, disimpan di istana dan dihormati — kekuasaan dan kehormatan bukan milik satu golongan, melainkan amanah bersama.
- Tidak ada yang ditaklukkan. Dayak sebagai tuan tanah, Melayu sebagai pendiri Kesultanan — keduanya diakui, keduanya dihormati, keduanya berkuasa bersama. Mandau yang terikat kain merah bukan tanda penyerahan, melainkan tanda persaudaraan yang tak boleh diputus.
- Perahu bersama di sungai yang sama. Semua berlayar menuju tujuan yang sama — kemakmuran dan kedaulatan tanah bersama. Mandau dan keris sama-sama berfungsi melindungi rumah yang sama.
- Angka 1771 — sejak awal. Prinsip ini sudah ada sejak hari pertama berdirinya Pontianak, bukan ditambahkan kemudian. Mandau Panglima Jambo menjadi bukti fisik bahwa persaudaraan ini hidup dan nyata sejak pendirian.
- Kesimpulan. Siapa pun yang memisahkan atau merendahkan salah satu bangsa, melanggar janji pendiri, melanggar makna lambang, dan melanggar ikatan kain merah yang mengikat persaudaraan kita.
3. ANALISIS VERIFIKASI HUKUM
- Dua sosok berbeda etnis — Dayak dan Melayu — tergambar jelas. Pakaian, ikat kepala, senjata, ciri fisik berbeda namun setara — terbukti.
- Mandau Panglima Jambo — benda cagar budaya asli milik tokoh adat Dayak dari Desa Ujung Tepian (kini Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya), terikat kain merah khas Dayak, disimpan dan dihormati di Istana Kadriah Pontianak — terbukti sebagai tanda persaudaraan dan kehormatan bersama.
- Sebutan dan peran "Panglima" diakui secara sosial dan kultural di masyarakat Dayak Kanayatn, bukan rekayasa — terbukti dari tradisi adat yang masih hidup hingga kini.
- Sama-sama memegang perisai kerajaan. Sama-sama penjaga kedaulatan, kedudukan setara — terbukti.
- Sama-sama memegang tombak dan senjata — kekuatan dan kewajiban setara. Mandau dan keris sama-sama senjata kehormatan — tidak ada yang lebih kuat atau lebih berkuasa — terbukti.
- Perahu bersama — kehidupan dan nasib bersama. Satu sungai, satu perahu, satu tujuan — terbukti.
- Angka 1771 — tahun berdirinya Pontianak. Sejak awal, persatuan ini sudah direncanakan — terbukti.
- Sumber sejarah mendukung — van de Wall, van Hasselt, Arsip Kesultanan, inventarisir benda Istana Kadriah — didukung sumber primer dan sekunder terverifikasi — terbukti.
- Kesimpulan. Persatuan Melayu–Dayak adalah dasar berdirinya Pontianak — terverifikasi penuh, diperkuat bukti fisik Mandau Panglima Jambo dari tanah Kubu Raya.
4. ANALISIS VALIDASI HUKUM — KETERKAITAN DENGAN SULTAN HAMID II & OTONOMI KHUSUS
Lambang pertama ini dan Mandau Panglima Jambo menjadi bukti sejarah terkuat untuk memperjuangkan keadilan dan otonomi Kalimantan Barat.
- Melayu dan Dayak berdiri setara — selaras dengan pesan Sultan Hamid II: "Dayak dan Melayu sama-sama dihormati, adat dan negara bersatu dalam keadilan." Mandau Panglima Jambo dari Desa Lingga, Kubu Raya, yang dihormati di istana adalah bukti nyata penghormatan itu.
- Sama-sama memegang perisai dan tombak — kekuasaan bukan milik satu golongan, melainkan kedaulatan bersama. Kain merah yang mengikat mandau melambangkan ikatan yang tak boleh diputus.
- Satu perahu, satu sungai, satu tujuan — persatuan dalam keberagaman, Bhinneka Tunggal Ika sejak 1771.
- Tembawang, Swapraja, Dewan Grand Sultan setara — selaras dengan rancangan otonomi khusus: "Tidak satu pasal pun yang menabrak hukum negara — justru memperkaya hukum negara dengan kearifan adat Dayak dan Melayu." Mandau Panglima Jambo adalah bagian dari kearifan adat itu yang diakui dan dihormati.
- Pengakuan terhadap pemangku adat — selaras dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda terkait masyarakat adat. Sebutan "Panglima" memiliki kekhususan dan ragam sesuai kearifan lokal masing-masing wilayah.
- Mahkota di atas semua — kedaulatan di atas perbedaan, NKRI sebagai rumah bersama.
- Kesimpulan validasi. Apa yang diperjuangkan Sultan Hamid II — persatuan setara Melayu–Dayak, otonomi yang menghormati adat, keadilan bagi semua — bukan hal baru, melainkan kembali ke asal, kembali ke janji pendiri Pontianak. Lambang ini dan Mandau Panglima Jambo adalah piagam persaudaraan yang sudah ditandatangani dan diikat kain merah oleh leluhur kita sejak 1771.
5. ANALISIS FALSIFIKASI HUKUM — TIDAK DAPAT DIBANTAH
Bukti ini sangat kuat dan hampir tidak dapat dibantah karena alasan berikut.
- Dibuat pada masa Kesultanan, bukan buatan zaman sekarang — mencerminkan niat asli para pendiri.
- Mandau Panglima Jambo adalah benda fisik asli yang tersimpan hingga kini di Istana Kadriah, berasal dari tokoh adat Dayak di Desa Ujung Tepian, Sungai Landak, kini Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya — bukan rekayasa, bukan dongeng, melainkan bukti nyata yang dapat dilihat dan diverifikasi.
| Baca juga: Langkah Derap Sang Garuda: Dwi Archiles Pane |
- Kain merah yang mengikat mandau adalah ciri khas etnis Dayak — membuktikan benda ini berasal dari dan diakui oleh masyarakat adat Dayak, bukan buatan istana semata.
- Sebutan "Panglima" dalam tradisi Dayak Kanayatn bukan rekayasa — pemangku kewenangan adat yang menjaga ketertiban, perdamaian, dan kedaulatan wilayah adat — diakui secara sosial dan kultural di tengah masyarakat.
- Kedua sosok digambarkan setara sepenuhnya — tidak ada yang lebih tinggi, lebih besar, atau lebih utama.
- Keduanya sama-sama memegang lambang kekuasaan — perisai dan tombak — bukan sekadar hiasan, melainkan pembagian kekuasaan yang sah dan diakui secara resmi.
- Tidak ada catatan sejarah yang menyangkal keberadaannya — diterima oleh kedua belah pihak sejak awal.
- Seluruh sumber sejarah konsisten mendukung — perjanjian persaudaraan, bukan penaklukan.
- Kesimpulan. Prinsip kesetaraan Melayu–Dayak terbukti, tervalidasi, dan tidak dapat dipisahkan dari identitas Kalimantan Barat. Siapa pun yang mengatasnamakan Kalimantan Barat namun memisahkan atau merendahkan salah satu bangsa, melanggar janji leluhur, melanggar makna lambang, dan melanggar ikatan kain merah yang mengikat Mandau Panglima Jambo di Istana Kadriah.
IV. KESIMPULAN FINAL — MARWAH BORNEO YANG TAK BISA DIPISAHKAN
Lambang pertama Kesultanan Pontianak dan Mandau Panglima Jambo yang terikat kain merah di Istana Kadriah adalah piagam persaudaraan abadi antara Melayu dan Dayak di tanah Kalimantan Barat. Dua bangsa, satu rumah, satu perahu, satu Tuhan, satu kain merah yang mengikat persaudaraan. Tidak ada yang lebih tua, tidak ada yang lebih baru — keduanya datang bersama, membangun bersama, dan harus memimpin bersama.
Pesan lambang dan mandau ini untuk kita hari ini: "Kita tidak bisa menjaga Marwah Tanah Borneo jika hanya satu yang berdiri dan satu yang duduk. Kita tidak bisa memisahkan apa yang telah diikat kain merah oleh leluhur sejak 1771 — termasuk Panglima Jambo dari Desa Lingga, Kubu Raya, yang mandau-nya disimpan di Istana Kadriah sebagai tanda rumah ini milik semua. Kita harus berdiri tegak bersama, memegang mandau dan keris bersama, memegang perisai bersama — sebagaimana leluhur kita telah lakukan sejak awal."
Katalino bacuramin ka saruga, basangat ka Jubata. Semua kembali kepada Tuhan Yang Maha Kuasa — dan di hadapan-Nya, kita semua sama: anak Borneo, bersaudara, satu rumah, diikat oleh kain merah persaudaraan yang tak boleh diputus sampai kapanpun.
DAFTAR PUSTAKA
- Arsip Kesultanan Pontianak — Koleksi Istana Kadriah, Pontianak.
- Inventarisir Benda Cagar Budaya Istana Kadriah — Mandau Panglima Jambo, terikat kain merah khas Dayak, berasal dari Desa Ujung Tepian (Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya).
- Alkadrie, S. A. (berdiri 1771). Piagam Pendirian Kesultanan Pontianak. Arsip Istana Kadriah.
- van de Wall, H. (1869). Geschiedenis van Pontianak. Diterjemahkan Dinas Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
- van Hasselt, J.L. (1884). Bijdragen tot de kennis van de Banjarsche Landen.
- Sultan Hamid II. (Januari 1950). Pidato di Pontianak dan keterangan dalam sidang PPKI. Arsip Nasional RI.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 32.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya — Ketentuan Pengakuan Masyarakat Adat.
- Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Borneo Barat — Konsep Daerah Istimewa Kalimantan Barat.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sejarah Kesultanan Pontianak.
Disusun dengan penuh penghormatan kepada leluhur Melayu dan Dayak — termasuk Panglima Jambo dari Desa Lingga, Kubu Raya — yang mendirikan Pontianak atas dasar persaudaraan dan keadilan, diikat kain merah yang tak akan pernah putus.

Baca juga: Negeri dan Kerajaan Gaib Nusantara
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....