Pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara

  • 20 Sep 2026 10:44 WIB
  •  Pontianak

Pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara: DASAR YURIDIS PASAL 48 UU NOMOR 24 TAHUN 2009 DAN KETERANGAN SULTAN HAMID II

Pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia bukan semata-mata konstruksi tafsir subjektif, melainkan mempunyai dasar yuridis yang secara eksplisit diberikan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Landasan utamanya terdapat dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 48 ayat (1) menentukan:

“Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.”

Selanjutnya Pasal 48 ayat (2) menyatakan:

“Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut...”

Kemudian undang-undang menentukan secara konkret hubungan setiap ruang dengan masing-masing sila Pancasila: bintang untuk Ketuhanan Yang Maha Esa, rantai untuk Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pohon beringin untuk Persatuan Indonesia, kepala banteng untuk Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta padi dan kapas untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dengan demikian, Lambang Negara secara normatif telah dikonstruksikan oleh hukum positif sebagai visualisasi Pancasila.

Oleh sebab itu, membaca perisai Garuda Pancasila melalui pendekatan semiotika hukum bukanlah membaca sesuatu yang sama sekali berada di luar hukum. Justru objek yang dibaca tersebut telah memperoleh makna normatif melalui undang-undang.

Di sinilah semiotika hukum memperoleh pijakannya.

1. Pasal 48 Ayat (1): Garis Khatulistiwa sebagai Tanda Ruang Nusantara

Garis hitam tebal di tengah perisai secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 48 ayat (1) sebagai garis yang melukiskan katulistiwa.

Secara geografis, garis khatulistiwa mempunyai hubungan yang sangat kuat dengan identitas Nusantara, termasuk Kalimantan.

Karena itu, dalam pembacaan semiotika hukum, garis tersebut tidak hanya dapat dilihat sebagai garis geometris pembagi ruang, tetapi sebagai tanda yang menghubungkan Lambang Negara dengan ruang geografis Indonesia dan identitas Nusantara.

Dengan demikian terdapat hubungan:

Khatulistiwa → Nusantara → Indonesia → Lambang Negara.

2. Pasal 48 Ayat (2): Lima Ruang yang Mewujudkan Dasar Pancasila

Pasal 48 ayat (2) menggunakan kata yang sangat penting:

“mewujudkan dasar Pancasila.”

Frasa tersebut mempunyai konsekuensi yuridis.

Artinya, kelima simbol dalam perisai bukan sekadar gambar dekoratif. Negara melalui undang-undang telah menetapkan bahwa kelima ruang tersebut mewujudkan dasar Pancasila.

Karena itu:

Bintang → Sila Pertama

Rantai → Sila Kedua

Beringin → Sila Ketiga

Banteng → Sila Keempat

Padi dan Kapas → Sila Kelima.

Inilah titik awal semiotika hukum Lambang Negara.

Semiotika dalam penelitian ini tidak memulai dari imajinasi terhadap gambar, tetapi dari tanda yang telah diberikan makna oleh hukum positif.

3. Dari Struktur Lima Ruang Menuju Pancasila Berthawaf

Setelah dasar yuridis tersebut diterima, pertanyaan berikutnya bukan lagi:

“Apakah kelima simbol itu Pancasila?”

Karena undang-undang telah menjawabnya.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Bagaimana hubungan kelima simbol Pancasila tersebut dibaca sebagai suatu struktur yang bergerak dan saling berkaitan?

Di sinilah konsep Pancasila Berthawaf atau gilir balik memperoleh relevansinya.

Pembacaan tersebut tidak berdiri semata-mata atas interpretasi kontemporer, karena terdapat keterangan historis yang dikaitkan dengan Sultan Hamid II, perancang Lambang Negara, dalam komunikasi dengan wartawan Solichin Salam pada April 1967.

Sumber yang memuat dokumen tersebut menunjukkan bahwa Sultan Hamid II menjelaskan proses perancangan Lambang Negara dan pertimbangan semiologis yang digunakannya.

Dalam sumber yang secara khusus membahas Konsep Pancasila Berthawaf, keterangan Sultan Hamid II tersebut dikutip berkaitan dengan arah simbolisasi Pancasila sebagai gerak:

“berthawaf”

atau

“gilir balik”

yang dikaitkan dengan gerak berlawanan arah jarum jam.

Dengan demikian, konsep tersebut mempunyai dua landasan yang saling menguatkan:

Pertama, landasan yuridis:

Pasal 48 ayat (1)–(2) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Kedua, landasan historis:

keterangan Sultan Hamid II yang terdokumentasi dalam komunikasi/wawancara tertulis dengan Solichin Salam pada April 1967.

4. Pancasila Tidak Dibaca sebagai Lima Gambar yang Terpisah

Apabila Pasal 48 ayat (2) dibaca bersama struktur perisai, kelima simbol tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai lima gambar yang berdiri sendiri tanpa hubungan.

Bintang berada di pusat.

Rantai berada di kiri bawah.

Beringin berada di kiri atas.

Kepala banteng berada di kanan atas.

Padi dan kapas berada di kanan bawah.

Susunan tersebut membentuk suatu ruang simbolik.

Dalam konstruksi Pancasila Berthawaf, ruang simbolik tersebut dibaca sebagai gerak gilir balik dari satu sila menuju sila berikutnya dan kembali kepada pusat nilai.

Karena itu:

Ketuhanan → Kemanusiaan → Persatuan → Kerakyatan → Keadilan Sosial → kembali kepada Ketuhanan.

Gerak tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah urutan formal lima sila dalam Pancasila.

Sebaliknya, ia menjelaskan hubungan dinamis antarsila sebagai satu kesatuan sistem nilai.

5. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Pusat Orientasi

Simbol sila pertama ditempatkan dalam posisi tengah perisai:

cahaya berbentuk bintang bersudut lima.

Hal tersebut secara eksplisit disebut dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a.

Dalam pembacaan Pancasila Berthawaf, posisi tersebut menjadi penting karena pusat bukan berarti sila pertama menghapus sila lainnya.

Justru sebaliknya:

pusat menghidupkan keseluruhan gerak.

Kemanusiaan harus berketuhanan.

Persatuan harus berketuhanan.

Kerakyatan harus berketuhanan.

Keadilan sosial harus berketuhanan.

Kemudian seluruh pengalaman tersebut kembali menjadi bahan koreksi moral dan spiritual terhadap sila pertama sebagai pusat orientasi.

Dengan demikian, thawaf merupakan metafora tentang gerak yang tidak kehilangan pusat.

6. Pancasila Berthawaf sebagai Gerak Konstitusional

Konsep ini kemudian dapat diterapkan sebagai metode membaca kehidupan bernegara.

Setiap kebijakan negara dapat diuji melalui gerakan:

Ketuhanan

Kemanusiaan

Persatuan

Kerakyatan dan Musyawarah

Keadilan Sosial

kembali kepada Ketuhanan.

Artinya, sebuah kebijakan tidak cukup dinilai hanya dari prosedur hukumnya.

Ia juga harus diuji secara integral:

Apakah berketuhanan?

Apakah manusiawi?

Apakah memperkuat persatuan?

Apakah lahir melalui kerakyatan dan musyawarah?

Apakah menghasilkan keadilan sosial?

Jika terdapat penyimpangan, maka arah kebijakan harus dikoreksi.

Inilah yang dimaksud dengan gilir balik.

7. Dari Lambang Negara Menuju Restorasi Konstitusional Pancasila

Dengan konstruksi tersebut, Lambang Negara tidak berhenti sebagai simbol identitas.

Ia dapat dibaca sebagai teks hukum visual.

Pasal 48 memberikan dasar normatif mengenai struktur simbol Pancasila.

Keterangan historis Sultan Hamid II memberikan bahan penting mengenai maksud dan proses simbolisasi.

Semiotika hukum kemudian menghubungkan:

teks hukum → struktur visual → sejarah perancangan → nilai Pancasila → kehidupan ketatanegaraan.

Karena itu, gagasan Restorasi Konstitusional Pancasila tidak dimaksudkan menciptakan Pancasila baru.

Sebaliknya, restorasi berarti:

mengembalikan pembacaan terhadap Pancasila kepada hubungan integral antara nilai, simbol, hukum, sejarah, dan kehidupan berbangsa.

8. Kedudukan NURI dalam Kerangka Ini

Dari sini konsep:

NKRI → NURI

memperoleh dasar filosofisnya.

NKRI tetap merupakan bentuk negara yang secara konstitusional tidak dapat diubah.

NURI bukan bentuk negara baru.

NURI merupakan konsepsi restoratif mengenai Indonesia sebagai Republik Kesatuan Nusantara yang berakar pada:

Pancasila;

Bhinneka Tunggal Ika;

kebudayaan Nusantara;

musyawarah;

gotong royong;

otonomi daerah;

dan keadilan sosial.

Dengan demikian:

NKRI adalah bentuk konstitusional.

NURI adalah horizon restoratif.

Pancasila adalah pusat nilai.

Garuda Pancasila adalah tanda negara.

Pasal 48 UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah dasar yuridis pembacaan simbol Pancasila dalam perisai.

Keterangan Sultan Hamid II merupakan sumber historis penting untuk memahami gagasan simbolisasi dan gerak Pancasila dalam Lambang Negara.

Semiotika hukum adalah metode untuk menghubungkan keseluruhan tanda tersebut dengan sistem hukum dan kehidupan bernegara.

KESIMPULAN

Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa:

Pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara bukan sekadar tafsir bebas.

Ia memiliki dasar hukum positif, yaitu Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Ia memiliki dasar historis, yaitu dokumen/keterangan Sultan Hamid II yang berkaitan dengan Solichin Salam pada 1967.

Ia memiliki dasar simbolik, yaitu struktur lima ruang dalam perisai Garuda Pancasila.

Dan ia memiliki dimensi filosofis, yaitu pembacaan hubungan dinamis antarsila sebagai satu kesatuan.

Karena itu, Pancasila Berthawaf dalam konstruksi penelitian ini tidak tepat apabila direduksi menjadi sekadar “tafsir pribadi”.

Lebih tepat dirumuskan sebagai:

“Suatu konstruksi pembacaan semiotika hukum dan filsafat Pancasila yang bertumpu pada dasar normatif Pasal 48 UU Nomor 24 Tahun 2009, struktur simbolik Lambang Negara, serta keterangan historis Sultan Hamid II mengenai simbolisasi Pancasila dalam perisai Garuda.”

Dengan rumusan tersebut, hukum positif, sejarah Lambang Negara, pemikiran Sultan Hamid II, dan konsep Pancasila Berthawaf bertemu dalam satu bangunan keilmuan.

Dan di sinilah Rumah Kebangsaan memperoleh makna yang lebih dalam:

Rumah Kebangsaan bukan hanya gambar tentang Indonesia. Ia merupakan pembacaan visual mengenai bagaimana Pancasila hidup di dalam Lambang Negara, bagaimana Lambang Negara memperoleh makna hukumnya, dan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat terus bergerak menjadi orientasi kehidupan konstitusional bangsa Indonesia.

Satu hal yang juga penting: sumber RRI Pontianak yang saya temukan secara eksplisit mengangkat tesis Bapak bahwa konsep Pancasila Berthawaf bertumpu pada transkrip Sultan Hamid II–Solichin Salam dan Pasal 48 UU 24/2009. Sementara dokumen BPIP juga memuat pembahasan mengenai surat Sultan Hamid II kepada Solichin Salam dalam konteks sejarah penciptaan Lambang Negara.

Disusun oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Tanggal: 20 September 2026

Baca juga: Semiotika Hukum Rumah Kebangsaan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....