Analisis Lengkap Konstruksi Daerah Istimewa dan Tanah Swapraja Kalimantan Barat

  • 21 Agt 2026 14:31 WIB
  •  Pontianak

Abstrak

RRI.CO.ID, Pontianak - Penelitian ini bertujuan menguraikan konstruksi hukum pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), menelusuri dinamika peralihan status tanah swapraja dari masa kesultanan hingga menjadi tanah negara, serta menguji kesahihan dan kejelasan peraturan terkait melalui lima kerangka analisis ilmu hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-sejarah dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan DIKB lahir dari kesepakatan sukarela 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja tahun 1946, diakui secara konstitusional dalam Konstitusi RIS 1949, lalu mengalami peralihan status melalui PP No. 21 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 1956, hingga titik balik penghapusan hak kedaulatan tanah raja melalui Diktum Keempat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Melalui analisis kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, dan falsifikasi ditemukan bahwa ketentuan pokok peralihan tersebut sah berlaku, namun terdapat celah hukum berupa belum lengkapnya peraturan pelaksana yang diperintahkan Diktum Keempat Huruf B UUPA serta kelemahan prosedural pada PP No. 21 Tahun 1950. Secara komparatif, pola peralihan tanah di Kalimantan Barat bersifat unik dan bertahap, berbeda dengan Surakarta, Kutai, dan Berau, sementara Yogyakarta menjadi pengecualian dengan pengakuan undang-undang khusus atas tanah keraton. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penyempurnaan aturan pelaksana guna menutup ketidakpastian hukum sekaligus menghargai nilai sejarah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kata Kunci: Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Tanah Swapraja, Analisis Lima Ilmu Hukum, Kepastian Hukum Agraria, Sejarah Hukum Daerah

I. Konstruksi Hukum Pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) bukanlah pemberian sepihak pemerintah kolonial, melainkan lahir dari kesepakatan sukarela para pemimpin kerajaan-kerajaan lokal. Tahap awal konstruksi hukum ini tertuang dalam Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat, Tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20 L, yang menyepakati pembentukan ikatan persekutuan bernama Dewan Kalimantan Barat, mencakup 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja: Sambas, Pontianak, Mempawah, Landak, Kubu, Matan, Sukadana, Simpang, Sanggau, Sekadau, Tayan, Sintang, Meliau, Nanga Pinoh, serta Kapuas Hulu.

Pengukuhan resmi dilakukan melalui Surat Keputusan Residen Kalimantan Barat Tanggal 10 Mei 1948 Nomor 161 yang mengesahkan keberadaan DIKB beserta dewan perwakilannya, serta diperkuat Besluit Letnan Gubernur Jenderal Tanggal 2 Mei 1948 Nomor 8 (Staatsblad 1948 Nomor 58) yang menetapkan wilayah ini berstatus memiliki pemerintahan sendiri.

Secara konstitusional, kedudukan hukumnya ditegaskan dalam Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS Tahun 1949:

“Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur; a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, DIKB merupakan satuan kenegaraan yang berdiri sejajar dengan negara-negara bagian lain. Peralihan menuju Negara Kesatuan kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 yang memasukkan wilayah bekas DIKB ke dalam Provinsi Kalimantan beribu kota Banjarmasin sebagai Keresidenan Kalimantan Barat.

Langkah penyempurnaan berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, yang dalam Pasal 1 menyatakan:

“Daerah otonom Provinsi Kalimantan… dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I… 1. Provinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak…”

Landasan hukum terkini diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat, yang tetap menegaskan akar sejarah dan tanggal berdirinya provinsi tanpa menghapus nilai sejarah masa Daerah Istimewa.

II. Perkembangan Status Tanah Swapraja Disertai Bunyi Pasal dan Pendapat Para Pakar

Pada masa berlakunya DIKB, hak kedaulatan dan penguasaan atas tanah serta sumber daya alam masih melekat pada masing-masing Sultan atau Raja, sedangkan pemerintah daerah istimewa berfungsi sebagai wadah persekutuan penyelenggaraan pemerintahan bersama. Perubahan status mulai tampak saat wilayah menjadi daerah otonom dalam lingkup Negara Kesatuan.

Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956:

“Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan, guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.”

Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959:

“Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya… diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak pakai, kecuali… yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.”

Titik balik mutlak terjadi saat Undang-Undang Pokok Agraria berlaku. Dalam Diktum Keempat Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dinyatakan:

Huruf A: “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.”

Huruf B: “Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Pelaksanaannya diatur dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961:

“Tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan… ialah: …c. tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara, sebagai yang dimaksudkan dalam Diktum Keempat huruf A Undang-undang Pokok Agraria.”

Penegasan berlaku hingga kini melalui Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021:

“Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.”

Pendapat Para Pakar:

Turiman, SH., M.Hum. (Ahli Hukum Tata Negara, Universitas Tanjungpura) berpendapat terdapat perbedaan mendasar: pada UU No. 25 Tahun 1956 penyerahan tanah ditujukan kepada pemerintah daerah dengan status hak milik, hak pakai, atau pengelolaan, sedangkan pada UUPA penyerahan ditujukan langsung kepada Negara sebagai pemegang hak penguasaan tertinggi. Hal ini menimbulkan celah hukum karena ketentuan pelaksanaan teknis sesuai Huruf B Diktum IV belum pernah diatur secara lengkap dalam peraturan pelaksana khusus, sehingga sering terjadi kerancuan membedakan tanah wilayah kedaulatan kerajaan dengan tanah milik pribadi keluarga Sultan, menjadi akar sengketa berkelanjutan di Pontianak, Sintang, dan Sanggau. Pakar hukum agraria lain mengingatkan bahwa Kesultanan atau Kerajaan saat ini bukan lagi subjek hukum yang dapat memegang hak milik atas tanah menurut UUPA, sehingga setiap klaim harus melalui mekanisme pemberian hak baru oleh negara sesuai Pasal 98 ayat (2–3) PP 18/2021.

III. Lima Analisis Ilmu Hukum Terhadap Masalah Tanah Swapraja dan DIKB

  1. Analisis Kategorisasi Hukum
    Analisis ini bertujuan mengelompokkan masalah ke dalam jenis hukum yang tepat agar tidak terjadi kerancuan penanganan. Secara kategoris: pembentukan DIKB termasuk hukum tata negara dan hukum administrasi negara karena menyangkut kedudukan satuan kenegaraan dalam Konstitusi RIS 1949 hingga beralih ke NKRI. Peralihan status tanah swapraja termasuk hukum agraria dan hukum pertanahan yang diatur secara khusus dalam UUPA beserta peraturan pelaksanaannya. Masalah sengketa batas tanah kedaulatan dan tanah pribadi termasuk ranah hukum perdata dan hukum tata usaha negara, sedangkan perdebatan sah-tidaknya PP No. 21 Tahun 1950 termasuk ranah uji materiil konstitusionalitas. Kategorisasi ini penting karena menentukan aturan mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang memeriksa.
  2. Analisis Klarifikasi Hukum
    Analisis ini bertujuan memperjelas makna, batas, dan ruang lingkup setiap ketentuan hukum yang sering tumpang tindih atau samar rumusannya. Diklarifikasi bahwa hak kedaulatan tanah swapraja berbeda dengan hak milik pribadi Sultan: yang pertama adalah wewenang berdaulat atas wilayah yang kini hapus dan beralih ke Negara (Diktum IV A UUPA), sedangkan yang kedua tetap dapat diakui sebagai hak perseorangan jika dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah sebelum masa berlakunya UUPA. Diklarifikasi pula bahwa hak pakai yang diberikan kepada daerah menurut UU 25/1956 dan UU 27/1959 bersifat sementara pada masa peralihan, bukan hak kedaulatan, sehingga setelah UUPA berlaku status itu berubah menjadi penguasaan negara yang dapat diberikan hak tertentu kepada pihak yang memenuhi syarat. Klarifikasi ini menghilangkan kerancuan yang sering dipakai sebagai dasar klaim berlebihan bahwa kerajaan masih berdaulat atas tanah wilayahnya saat ini.
  3. Analisis Verifikasi Hukum
    Analisis ini bertujuan membuktikan keberadaan, keaslian, dan urutan berlakunya setiap peraturan dan dokumen hukum secara faktual dan yuridis. Terverifikasi secara sah: Keputusan Gabungan Kerajaan 22 Oktober 1946 No. 20 L; Besluit 2 Mei 1948 No. 8 (Staatsblad 1948 No. 58); Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949; PP 21/1950; UU 25/1956 Pasal 1 dan Pasal 85 ayat (1); UU 27/1959 Pasal 47 ayat (2); Diktum IV UUPA 1960; PP 224/1961 Pasal 1 huruf c; serta PP 18/2021 Pasal 98 ayat (1–3). Namun terverifikasi pula adanya ketidaklengkapan: belum ada peraturan pelaksana khusus yang secara utuh mengatur ketentuan Diktum IV huruf B UUPA sebagaimana diperintahkan undang-undang tersebut, sehingga pelaksanaannya bersifat parsial dan berbeda-beda di setiap kabupaten.
  4. Analisis Validasi Hukum
    Analisis ini bertujuan menguji apakah aturan atau tindakan hukum tersebut sah, konsisten, dan sesuai dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi serta nilai-nilai dasar hukum nasional. Dapat divalidasi: Diktum IV A UUPA sah dan berlaku mengikat umum sebagai dasar hukum nasional tertinggi dalam bidang agraria. PP 224/1961 dan PP 18/2021 valid sebagai peraturan pelaksana sejauh tidak bertentangan dengan UUPA. Namun ditemukan kelemahan validasi prosedural terhadap PP No. 21 Tahun 1950: menurut penelitian tata negara, aturan ini dinilai berlaku surut dan tidak melalui mekanisme pencabutan konstitusi yang semestinya, sehingga secara yuridis-formal masih diperdebatkan kesahihan prosedurnya meskipun secara fakta historis telah dilaksanakan. Sebaliknya, pengakuan khusus tanah keraton di DIY melalui UU 13/2012 valid secara undang-undang tersendiri namun menimbulkan pertanyaan konsistensi dengan prinsip kesatuan hukum agraria nasional.
  5. Analisis Falsifikasi Hukum
    Analisis ini bertujuan menguji kebenaran klaim atau pemahaman hukum yang dianggap sudah mapan, dengan cara mencari kelemahan atau bukti yang membantahnya. Difalsifikasi klaim yang menyatakan: “Tanah wilayah bekas swapraja masih milik Sultan/Kerajaan dan belum beralih ke Negara.” Bukti yang membantah: Diktum IV A UUPA secara tegas menyatakan hak tersebut hapus dan beralih kepada Negara sejak 24 September 1960, dipertegas PP 18/2021 Pasal 98 ayat (1). Difalsifikasi pula klaim: “Penghapusan status istimewa DIKB telah dilakukan secara sempurna menurut prosedur konstitusional.” Bukti yang membantah: aturan pelaksana yang diminta Diktum IV huruf B belum lengkap, serta PP 21/1950 dinilai lemah prosedur perubahannya terhadap Konstitusi RIS. Melalui falsifikasi ini dapat dibedakan mana pemahaman hukum yang kuat dan mana yang masih berdasar pada asumsi yang perlu diperbaiki atau dilengkapi aturannya.

IV. Intisari Hasil Penelitian: Jurnal, Skripsi, Tesis, dan Disertasi

Penelitian yang dimuat dalam jurnal terakreditasi Neliti dan LPP RRI Pontianak menyimpulkan bahwa peralihan status tanah swapraja di Kalbar berlangsung bertahap dan berlapis: hak kedaulatan penuh Sultan (1947–1950) → hak milik/hak pakai/hak pengelolaan daerah (1957–1959) → tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara sejak 24 September 1960. Intisari lain menyebutkan ketidakjelasan aturan pelaksanaan Diktum IV huruf B UUPA menyebabkan banyak sertifikat ganda dan sengketa tumpang tindih hak yang masih berlanjut hingga tahun 2026. Skripsi dan tesis di lingkungan Universitas Tanjungpura menemukan fakta bahwa PP No. 21 Tahun 1950 dinilai berlaku surut dan tidak melalui prosedur pencabutan konstitusi yang semestinya, sehingga kesahihannya masih diperdebatkan. Disertasi dan kajian komparatif menunjukkan bahwa DIY merupakan pengecualian karena UU No. 13 Tahun 2012 dan Perda Istimewa DIY No. 1 Tahun 2017 mengakui hak milik Sultan atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten, yang menimbulkan perdebatan apakah hal ini merupakan pengecualian dari Diktum IV UUPA. Sebaliknya, Surakarta yang status istimewanya dicabut sejak 1946 tidak pernah memiliki pengaturan peralihan tanah bertahap seperti di Kalbar. Kutai dan Berau hanya berstatus setingkat kabupaten, sehingga tanah bekas kerajaan langsung beralih menjadi tanah negara tanpa tahapan penyerahan hak milik/pakai kepada pemerintah daerah provinsi seperti di Kalbar.

V. Perbandingan dan Kesimpulan Analitis

Dari keseluruhan uraian dan kelima analisis ilmu hukum di atas dapat ditarik kesimpulan: pertama, pola peralihan tanah di Kalbar paling khas dan berlapis dibandingkan daerah lain, melalui tahapan hukum yang jelas tanpa pengecualian terhadap ketentuan Diktum IV UUPA. Kedua, masalah utama yang terungkap adalah ketiadaan aturan pelaksana khusus yang lengkap untuk Diktum IV huruf B UUPA, menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa berkelanjutan. Ketiga, secara hukum tata negara penghapusan status istimewa DIKB melalui PP No. 21 Tahun 1950 masih lemah prosedurnya dibandingkan daerah istimewa lain yang umumnya melalui jalur undang-undang. Keempat, Yogyakarta menjadi pengecualian unik yang mengakui hak khusus keraton, sedangkan Surakarta, Kutai, dan Berau tidak memiliki tahapan peralihan tanah yang berlapis seperti di Kalbar. Kelima analisis hukum tersebut membuktikan bahwa pemahaman yang tepat menuntut pembedaan tegas antara tanah kedaulatan kerajaan yang sudah beralih ke negara dengan tanah milik pribadi yang harus dibuktikan secara sah, serta perlunya penyempurnaan peraturan pelaksana yang belum lengkap demi mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berlandaskan persatuan hukum nasional.

Baca juga: Analisis Hubungan, Batasan Bukti, serta Asal-Usul Istilah “Bani Jawi Nusantara”

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....