Menakar Kasus Karhutla Kalbar dengan Pendekatan New Ecological Paradigm
- 14 Agt 2026 17:28 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seakan menjadi “musibah tahunan” bagi Kalimantan Barat. Setiap memasuki musim kemarau, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sama: titik panas meningkat, asap menyelimuti permukiman, kualitas udara memburuk, aktivitas ekonomi terganggu, sekolah harus menyesuaikan kegiatan belajar, dan masyarakat kembali mempertanyakan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Kondisi tersebut kembali terlihat pada Agustus 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 1.483 hotspot/titik panas terdeteksi satelit di Kalimantan Barat dalam pemantauan 24 jam pada sekitar 10 Agustus 2026. Pada periode 11–20 Agustus, curah hujan diprakirakan hanya sekitar 0–20 mm per dasarian dan sejumlah wilayah Kalbar telah mengalami hari tanpa hujan hingga puluhan hari.
Dampaknya terasa sampai Kota Pontianak. Kabut asap bukan hanya persoalan visual, tetapi telah menjadi persoalan ruang hidup. Pada akhir Juli, misalnya, pemerintah kota melaporkan bahwa asap yang masuk ke Pontianak banyak berasal dari wilayah aglomerasi, khususnya Kabupaten Kubu Raya. Pada Agustus, kondisi udara kembali memburuk sehingga Pemerintah Kota Pontianak menerapkan pembelajaran daring bagi sejumlah jenjang pendidikan.
Pertanyaannya kemudian: apakah karhutla cukup dijelaskan sebagai akibat kemarau, kelalaian masyarakat, atau kesalahan pemilik lahan? Jawabannya tidak sesederhana itu. Karhutla adalah peristiwa ekologis sekaligus sosial. Api memang membakar vegetasi dan lahan, tetapi di belakang api terdapat keputusan manusia, pola penguasaan tanah, kepentingan ekonomi, tata kelola gambut, sistem perizinan, perilaku masyarakat, kapasitas pemerintah, dan kondisi iklim. Karena itu, kasus karhutla Kalimantan Barat perlu dibaca melalui pendekatan New Ecological Paradigm (NEP).
Dalam paradigma Human Exemptionalism Paradigm (HEP), manusia cenderung dipandang sebagai makhluk yang mempunyai kemampuan teknologi, budaya, dan institusi sehingga dianggap mampu mengatasi berbagai keterbatasan alam. Sebaliknya, NEP melihat manusia sebagai bagian dari ekosistem, bukan berada di luar ekosistem. Kehidupan sosial manusia tetap bergantung pada daya dukung lingkungan, keterbatasan sumber daya, dan keseimbangan ekologis.
Jika karhutla hanya dilihat dari sisi alam, maka kemarau menjadi tersangka utama. Memang, faktor cuaca sangat penting. Pada 2026, BMKG dan pemerintah telah memperingatkan bahwa musim kemarau di Kalimantan Barat berpotensi panjang, dengan periode Juli–September menjadi masa yang perlu diwaspadai. Namun, kemarau tidak otomatis menghasilkan kebakaran. Lahan kering memang meningkatkan kerentanan, tetapi api tetap membutuhkan sumber penyulut. Di sinilah manusia dan sistem sosial masuk. Artinya, alam menciptakan kondisi yang memungkinkan kebakaran menjadi mudah terjadi, tetapi keputusan sosial menentukan bagaimana risiko tersebut muncul dan berkembang.
Contohnya dapat dilihat di Kabupaten Kubu Raya. Pada Juli 2026, petugas Dalkarhutla menghadapi kesulitan mendapatkan sumber air karena parit-parit mulai mengering. Pada kawasan gambut, persoalannya bahkan lebih kompleks karena api dapat merambat hingga lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu lebih panjang. Dengan demikian, karhutla merupakan sistem sosial-ekologis, bukan semata-mata bencana alam. Pendekatan tersebut lebih humanis karena tidak langsung menghakimi masyarakat sebagai “perusak lingkungan”, tetapi mencoba memahami kondisi struktural yang membuat praktik tertentu terus berulang. Ini sejalan dengan NEP, kebijakan lingkungan harus menyesuaikan diri dengan karakter ekologis alam, bukan memaksakan sistem sosial dan ekonomi tanpa memperhitungkan batas ekologis.
Ketika asap menyelimuti Pontianak, dampaknya tidak berhenti pada pemilik lahan yang terbakar. Pedagang, pengemudi, pekerja informal, anak sekolah, kelompok rentan, masyarakat sekitar, bahkan warga yang tidak pernah membakar lahan ikut menerima dampaknya. Dengan kata lain, biaya ekologis dipikul secara bersama, sementara manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan bisa saja dinikmati secara tidak merata. Inilah alasan mengapa karhutla juga harus dibaca sebagai persoalan keadilan.
Karhutla Kalimantan Barat tidak boleh lagi dipandang sebagai “musibah tahunan” yang muncul setiap musim kemarau lalu selesai setelah hujan turun. Data 2026 memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks: ribuan hotspot, kekeringan, kebakaran di kawasan gambut, keterbatasan sumber air, kabut asap di Pontianak, dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Pendekatan New Ecological Paradigm membantu kita keluar dari cara berpikir yang menempatkan manusia sebagai penguasa alam. Manusia adalah bagian dari ekosistem. Karena itu, solusi karhutla tidak cukup dengan mencari siapa yang memegang korek api. Kita harus mencari sistem sosial, ekonomi, politik, teknologi, tata ruang dan kebijakan yang membuat api terus berulang. Menyalahkan pemilik lahan semata juga tidak cukup humanis apabila kita tidak memahami mengapa pembakaran dilakukan, bagaimana struktur penguasaan tanah bekerja, apakah tersedia alternatif pembukaan lahan, dan bagaimana pemerintah mengawasi kawasan konsesi maupun lahan masyarakat.
Pada saat yang sama, pendekatan humanis bukan berarti menghapus tanggung jawab. Mereka yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran tetap harus diproses sesuai hukum. Yang diperlukan adalah keadilan yang berbasis bukti: masyarakat kecil tidak dikriminalisasi secara membabi buta, sementara korporasi atau aktor lain yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh berlindung di balik kompleksitas administrasi lahan. Akhirnya, pertanyaan besar tentang karhutla Kalimantan Barat bukan hanya: “Siapa yang membakar?” Tetapi: “Mengapa sistem kita terus memungkinkan kebakaran terjadi?” Dan pertanyaan yang lebih penting:
“Apakah kita ingin terus memadamkan api setiap tahun, atau mulai memperbaiki hubungan antara manusia, ekonomi, kekuasaan, dan alam?” Jika NEP benar-benar digunakan sebagai perspektif, maka karhutla harus diperlakukan bukan hanya sebagai persoalan kebencanaan, melainkan sebagai krisis hubungan sosial-ekologis. Hujan memang dapat memadamkan api.Tetapi hanya perubahan sistem yang dapat memadamkan siklus karhutla.

Oleh Mustakim Lespatih (Mahasiswa Magister Sosiologi FISIP UNTAN)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....