Kesultanan Kadriah Pontianak: Dinasti Arab-Nusantara dan Putusan MA 1953 Atas APRA
- 02 Agt 2026 05:45 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Naskah ini menyajikan rekonstruksi sejarah lengkap Kesultanan Kadriah Pontianak di Kalimantan Barat, berawal dari terjemahan artikel sejarah berbahasa Belanda karya Charles Manders terbitan tahun 1940-an yang kemudian dilengkapi, dikoreksi, dan diperkaya dengan data penelitian akademik tervalidasi dari jurnal Kementerian Agama, Arsip Nasional RI, disertasi universitas, arsip kolonial KITLV Belanda, serta dokumen resmi pemerintah daerah. Pembahasan mencakup koreksi data dasar berdirinya kesultanan tahun 1771, tiga versi asal-usul nama Pontianak yang didukung bukti dokumenter, urutan keseluruhan penguasa dinasti Alkadri, dinamika hubungan politik dengan VOC dan pemerintah kolonial Belanda, eksistensi Republik Lanfang di Mandor, serta tragedi pembantaian massal Mandor Berdarah tahun 1944 oleh tentara pendudukan Jepang yang menewaskan Sultan Syarif Muhammad dan hampir seluruh keluarga kerajaan. Bagian terpenting yang menjadi kontribusi utama naskah ini adalah klarifikasi hukum berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 146 K/Pid/1953 tanggal 21 April 1953, yang secara tegas menyatakan tuduhan primer sebagai otak pemberontakan APRA terhadap Sultan Hamid II — tokoh perancang Lambang Negara Garuda Pancasila — tidak terbukti secara hukum, sekaligus membedakannya dengan dakwaan tambahan yang tetap dinyatakan berlaku. Naskah diakhiri dengan penjelasan dampak politik perkara hukum tersebut terhadap berakhirnya status Daerah Istimewa Kalimantan Barat.
Narasi Sejarah Lengkap
(Teks asli artikel Charles Manders yang telah diterjemahkan, dilengkapi data penelitian tervalidasi, dan diintegrasikan dengan klarifikasi putusan Mahkamah Agung)
Dalam seri Rumah-Rumah Penguasa di Indonesia yang muncul di majalah berbahasa Belanda bulan Februari tahun 1940-an tentang Kesunanan Surakarta di Jawa Tengah, edisi kedua ini membahas sejarah keluarga Alkadri dari Kesultanan Pontianak di Kalimantan Barat. Artikel lama ini memiliki sejumlah ketidaktepatan fakta yang kemudian dikoreksi oleh penelitian sejarah modern, namun tetap menjadi saksi mata bagaimana dinasti ini dipandang oleh pihak kolonial pada paruh pertama abad ke-20.
Kesultanan Pontianak, yang terletak di pesisir barat Kalimantan, berbeda dengan kerajaan-kerajaan lain di Indonesia karena asal-usulnya yang relatif baru. Ia berutang keberadaannya pada seorang tokoh keturunan Arab bernama Syarif Abdul Rahman Alkadri. Artikel asli menyebut ia tiba dan mendirikan pemukiman tahun 1772 bersama sekitar 200 pengikutnya, namun penelitian berdasarkan inskripsi makam Batu Layang dan Jurnal Lektur Keagamaan Kementerian Agama RI tahun 2021 membuktikan berdirinya kerajaan secara resmi jatuh pada 23 Oktober 1771 M atau bertepatan dengan 14 Rajab 1185 H. Artikel juga keliru menyebut Syarif Abdul Rahman lahir di tanah Arab; data arsip CMU Thailand dan penelitian sejarawan Syafaruddin Daeng Usman menunjukkan ia justru lahir di Kerajaan Matan (sekarang Ketapang, Kalimantan Barat) pada 15 Rabiul Awal 1153 H atau tahun 1739 M, dan baru secara resmi dikukuhkan menjadi sultan pertama oleh VOC pada tahun 1778 saat berusia 39 tahun.
Menurut cerita turun-temurun yang dikutip artikel Belanda itu, tempat itu dinamai Pontianak karena di sana banyak ditemukan gangguan roh wanita atau kuntilanak, yang konon berhasil dibunuh oleh Syarif Abdul Rahman pada suatu malam. Roh tersebut digambarkan sebagai arwah wanita yang meninggal saat melahirkan, menelantarkan anaknya yang belum lahir, dan mengutuk kawasan itu. Penelitian sejarah selanjutnya menemukan setidaknya dua versi lain yang sama kuat landasannya. Versi kedua, yang dianggap paling valid secara dokumenter oleh peneliti Henri Chambert-Loir tahun 2007, menyebut nama itu berasal dari pohon punti yang tumbuh sangat melimpah di kawasan pertigaan sungai dan dijadikan penanda batas wilayah, sebagaimana tertulis dalam surat resmi abad ke-19 dari Husein bin Abdul Rahman Al-Aidrus kepada Sultan Syarif Yusuf Alkadrie. Versi ketiga yang dicatat sejarawan V.J. Verth tahun 1889 menyebut kawasan itu sebelumnya adalah markas perompak sungai yang oleh orang Melayu disebut orang Pontian, yang menjelaskan mengapa Syarif Abdurrahman harus membawa pasukan bersenjata lengkap saat pertama kali mendudukinya. Yang pasti, nama resmi kerajaan yang benar adalah Kesultanan Kadriyah Pontianak, diambil dari marga keluarga pendirinya yaitu Al-Qadri yang lafalnya kemudian berubah menjadi Alkadri, dan letaknya strategis di pertigaan tiga sungai utama: Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil, dan Sungai Landak.
Pendiri dinasti Alkadri adalah ayah Syarif Abdul Rahman, yaitu Al-Habib Husein bin Ahmad Al-Qadri, lahir di Trim, Hadramaut (Yaman) pada 1706 M, datang ke Nusantara tahun 1735, menjadi Mufti Kerajaan Matan lalu pindah ke Mempawah tahun 1755, dan menikah dengan Nyai Tua — putri bangsawan Matan keturunan Dayak. Artikel asli menyebutnya hanya sebagai ulama Arab yang diangkat menjadi penguasa Mampawa karena keberaniannya, yang memang benar adanya. Melalui pernikahan inilah ia terhubung dengan keluarga penguasa Banjarmasin dan Mempawah, lalu berhasil membangun kedudukan yang kokoh bagi putranya untuk menaklukkan wilayah pesisir hingga ke arah utara.
Kekuasaan Belanda melalui VOC mulai meningkat di wilayah itu, dan komisi VOC yang dipimpin Willem Adriaan Palm akhirnya menandatangani kontrak pertama dengan Abdul Rahman pada 5 Juli 1779, yang mengakui dirinya sebagai sultan yang sah dan menempatkan Pontianak di bawah perlindungan Perusahaan. Dalam perjanjian itu, VOC mendapatkan tanah seluas 400 kali 400 hasta bernama Vierkanten Paal atau Tanah Seribu di seberang keraton untuk dibangun benteng, kantor Residen, dan pemukiman warga Belanda, sementara kedua belah pihak bersepakat bersekutu secara militer melawan musuh bersama seperti Kerajaan Mempawah dan Sambas. Salah satu keuntungan perdagangan terbesar bagi Belanda adalah pendirian pos perdagangan di Pontianak, yang sempat ditinggalkan karena keuntungan yang kecil pada tahun 1791. Tahun 1786 serangan gabungan pasukan VOC dan Pontianak bahkan berhasil mengalahkan Kerajaan Mempawah, yang kemudian diangkat putra mahkota menjadi Panembahan di wilayah Mempawah Bawah.
Pada tahun 1808, Syarif Abdul Rahman meninggal dunia dan digantikan oleh putranya, Sultan Syarif Kasim yang memerintah sampai 25 Februari 1819. Di masa inilah Belanda kalah dalam peperangan Eropa dan Inggris menduduki pemerintahan peralihan Hindia Timur di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles antara tahun 1811 sampai 1816. Sultan Kasim menandatangani perjanjian damai dan aliansi bersama Inggris memberantas bajak laut yang merajalela di Selat Karimata. Setelah Belanda kembali berkuasa, pada 12 Januari 1819 dikeluarkan Acte van Inrichting, sebuah kontrak baru yang sangat merugikan pihak kesultanan karena Belanda mengambil alih monopoli perdagangan emas, intan, dan hasil hutan serta memperkenalkan sistem sewa pajak atau pacht yang memberatkan rakyat.
Setelah wafatnya Sultan Kasim pada tahun 1819, putranya naik takhta sebagai Sultan Syarif Usman yang berkuasa sampai April 1855. Ia membangun Masjid Jami' tahun 1821 dan memperluas bangunan Keraton Kadriah pada 1855, lalu turun takhta karena faktor usia yang sudah lanjut. Artikel asli menyebut namanya sebagai Sultan Osman, yang merupakan pelafalan Belanda dari nama Usman. Di masa pemerintahannya ditetapkan bahwa sebagian pekerjaan umum kerajaan akan dikerjakan dengan sistem kerja paksa, sebagaimana yang terjadi di kerajaan-kerajaan lain di wilayah kepulauan. Ia digantikan oleh putranya Sultan Syarif Hamid I yang memerintah 1855 sampai 1872, sosok yang wajahnya tercatat abadi dalam lukisan terkenal karya Raden Saleh yang dibuat tahun 1853 dan kini menjadi koleksi sejarah yang sangat berharga.
Setelah wafatnya Hamid I pada tahun 1872, putra sulungnya naik takhta sebagai Sultan Syarif Yusuf yang berkuasa sampai 15 Maret 1895. Artikel asli keliru menyebut namanya sebagai Sultan Usman; inilah penguasa yang sebenarnya berhasil menekan pengaruh besar kongsi Tionghoa di Mandor dan membuat hubungan dengan pemerintah kolonial Belanda semakin erat. Yang tidak dijelaskan artikel lama adalah bahwa kekuasaan Tionghoa di Mandor itu berbentuk Republik Lanfang, republik pertama yang berdiri di wilayah Nusantara pada tahun 1777 — bahkan enam tahun sebelum Amerika Serikat memproklamasikan kemerdekaannya — didirikan oleh Luo Fangbo pemimpin kongsi penambang emas keturunan Hakka. Negara ini memiliki sistem pemerintahan unik dengan pemilihan umum, hukum tertulis, dan mata uang sendiri. Hubungannya dengan Pontianak sempat sangat akrab, bahkan tahun 1789 pasukan Lanfang membantu Sultan Syarif Kasim dan VOC mengalahkan Kerajaan Mempawah. Namun persaingan ekonomi yang semakin tajam pada pertengahan abad ke-19 memicu perang saudara antar sesama kongsi, yang kemudian dimanfaatkan Sultan Yusuf bekerja sama dengan Belanda untuk memukul mundur kekuasaan Lanfang secara bertahap sampai akhirnya dibubarkan secara resmi pada tahun 1884.
Sultan Yusuf meninggal dunia pada tahun 1895 dan digantikan oleh putranya, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie yang memerintah terlama dalam sejarah Kadriah yaitu selama 49 tahun, dari 15 Maret 1895 sampai wafatnya sebagai korban pembantaian Jepang pada 28 Juni 1944. Artikel asli menyebut dengan tepat bahwa sultan baru segera memutuskan untuk mengubah tradisi kesultanan menjadi pemerintahan yang lebih modern dengan pengaruh Arab yang kental, hanya menyisakan sedikit sekali adat lama dalam pakaian dan upacara istana. Ia melakukan modernisasi besar-besaran pada Keraton Kadriah dengan memadukan arsitektur Eropa dan Arab, termasuk membangun menara masjid bergaya Kesultanan Turki Utsmani, mengirim puluhan putra bangsawan bersekolah ke Batavia, Leiden, dan Kairo, serta mendirikan sekolah Islam formal pertama di Kota Pontianak. Penunjukan seorang Controleur Bestuur atau pengawas pemerintahan kolonial yang disebutkan artikel justru semakin memperkuat posisi kesultanan secara administrasi. Pada tahun 1908 ditetapkan status resmi kesultanan sebagai Zelfbesturende Landschap Pontianak atau daerah otonomi bawahan Hindia Belanda, yang menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar keluarga kerajaan dari pengelolaan tanah ulayat Tegalan Sultan dan pajak bumi.
Sultan Muhammad juga membawa kedekatan yang sangat erat dengan Keluarga Kerajaan Belanda Oranjehuis ke dalam lingkungan istana. Benar adanya dua putrinya — Syarifah Maimunah, Juliana, dan Syarifah Fatima — menikah dengan warga negara Belanda bernama Hoogterp, sehingga putra mahkota pun memiliki nama campuran yaitu Pangeran Adipati Osman Hoogterp yang kelak menjabat sebagai pejabat kolonial. Anak-anaknya yang lain diberi nama campuran Arab dan Eropa seperti Marie, Johannes, Ida, Corrie, Frans, dan Bij, yang menunjukkan proses asimilasi budaya yang sangat dalam di lingkungan istana. Pada perayaan 40 tahun pemerintahan Ratu Wilhelmina tahun 1938, ia dianugerahi bintang kehormatan tertinggi Orde van Oranje-Nassau yang memberinya hak menyandang gelar setara adipati Kerajaan Belanda, bersama istrinya Maha Ratu Sebrang serta dua orang putranya yang bersekolah di Negeri Kincir Angin. Selama masa pemerintahannya, keluarga kerajaan bahkan menerima kunjungan resmi langsung dari Istana Huis ten Bosch.
Namun segala kemewahan dan kedekatan itu hancur seketika dengan kedatangan tentara Jepang yang menduduki Pontianak pada 29 Januari 1942. Masa-masa paling kelam dalam sejarah dinasti Alkadri pun dimulai. Sultan, bersama para penguasa lain di Kalimantan Barat, dicurigai terlibat konspirasi besar-besaran hendak menggulingkan kekuasaan Jepang. Penangkapan terjadi gelombang demi gelombang mulai September 1943, dan puncaknya pada subuh tanggal 24 Januari 1944 sekitar 180 anggota polisi militer Jepang Tokkeitai mengepung Istana Kadriah. Mereka menangkap Sultan Syarif Muhammad yang saat itu berusia 74 tahun, seluruh 28 putra laki-lakinya termasuk putra mahkota, semua menantu laki-laki kecuali Syarif Ibrahim, serta sekitar 60 anggota keluarga dekat istana lainnya. Di sinilah teks artikel asli Charles Manders terpotong parah, karena ia tidak sempat menyaksikan akhir dari tragedi itu.
Satu-satunya anggota keluarga inti yang selamat dari kepungan itu adalah Syarif Hamid, putra bungsu Sultan Muhammad dari istri ketiga yang kelak menjadi Sultan Hamid II. Ia luput karena saat itu sedang bertugas sebagai Mayor KNIL di Batavia (Jakarta) dan ditahan oleh pihak Jepang di sana, bukan di Kalimantan. Inilah yang menyelamatkan Dinasti Alkadri dari kepunahan total. Eksekusi massal terhadap seluruh tahanan dilakukan puncaknya pada tanggal 28 Juni 1944 di Desa Mandor, Kabupaten Landak, sekitar 88 kilometer dari Kota Pontianak. Para korban dibunuh dengan cara dipenggal, ditembak mati, atau bahkan dikubur hidup-hidup ke dalam sumur besar yang sengaja digali. Jumlah korban resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencapai 21.037 jiwa dari berbagai latar belakang etnis, khusus dari keluarga kerajaan Pontianak saja tercatat sekitar 60 orang tewas. Ke-12 sultan se-Kalimantan Barat yang gugur dalam peristiwa ini kemudian dikenal masyarakat dengan julukan "12 Dokoh". Sebagai bentuk penghormatan abadi, diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 yang menetapkan tanggal 28 Juni setiap tahun sebagai Hari Berkabung Daerah Kalimantan Barat.
Sepeninggal Sultan Muhammad, sempat menjabat penguasa transisi masa pendudukan Jepang yaitu Sultan Syarif Thaha Alkadrie sampai 29 Oktober 1945, tak lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada tanggal itulah Sultan Syarif Abdul Hamid II Alkadrie secara resmi ditahbiskan menjadi Sultan Pontianak ketujuh di tengah hancur leburnya keluarga besar kerajaan akibat pembantaian Mandor. Pria kelahiran 1913 ini menempuh pendidikan militer di Akademi Breda Belanda, berpangkat Mayor Jenderal KNIL, dan pernah menjabat sebagai ajudan pribadi Ratu Wilhelmina. Dalam perjalanan sejarah nasional, ia dikenal sebagai tokoh utama golongan federalis dalam Bijeenkomst voor Federaal Overleg atau BFO, pernah menjabat Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet RIS tahun 1949–1950 di bawah Perdana Menteri Mohammad Hatta. Jasa terbesarnya yang diwariskan sampai hari ini adalah sebagai perancang resmi Lambang Negara Garuda Pancasila berdasarkan Surat Mandat Presiden Soekarno Nomor 10 Januari 1950, yang berhasil memadukan unsur Hindu-Buddha berupa burung Garuda, unsur Islam berupa bintang lima bersudut, serta berbagai simbol budaya Nusantara lainnya, disahkan secara resmi pada 11 Februari 1950 dan dipakai tanpa perubahan mendasar hingga detik ini. Ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur pertama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) pada tahun 1950.
Di akhir kariernya, namanya terlibat kontroversi peristiwa pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dipimpin Kapten Raymond Westerling pada Januari 1950. Berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa, ia didakwa sebagai otak dan pendanai pemberontakan yang menewaskan puluhan orang di Bandung dan Jakarta itu. Pengadilan Negeri Jakarta pada tahun 1952 menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun atas semua dakwaan yang diajukan, yang kemudian berakibat pada pencopotan beliau dari seluruh jabatan kenegaraan sekaligus menjadi alasan pemerintah pusat membubarkan status Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dan meleburnya kembali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun putusan tingkat pertama itu tidak berkekuatan hukum tetap sepenuhnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 146 K/Pid/1953 tanggal 21 April 1953, TUDUHAN PRIMER bahwa Sultan Hamid II terlibat sebagai otak atau pelaku utama pemberontakan APRA dinyatakan TIDAK TERBUKTI secara hukum dan beliau dibebaskan sepenuhnya dari dakwaan tersebut. Yang tetap dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Agung hanyalah tindakan-tindakan tambahan di luar peristiwa pemberontakan itu sendiri, yakni persiapan makar terhadap pemerintah, penyimpanan senjata api secara ilegal, dan pelanggaran peraturan keadaan darurat perang. Atas tindakan-tindakan sekunder inilah Mahkamah Agung tetap menjatuhkan hukuman penjara, namun diringankan secara signifikan dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Karena masa tahanan sejak penangkapan pada awal tahun 1950 sudah hampir memenuhi vonis yang dijatuhkan, beliau segera bebas tidak lama setelah putusan tertinggi tersebut diucapkan.
Sultan Hamid II menjalani sisa hidupnya jauh dari hiruk-pikuk kekuasaan, dan akhirnya wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta, lalu dimakamkan dengan kehormatan di Kompleks Makam Batu Layang, Pontianak. Sepeninggalnya terjadi masa interregnum panjang selama 26 tahun tanpa sultan yang ditahbiskan secara resmi, sampai akhirnya cucu dari Sultan Muhammad, Sultan Syarif Abubakar Alkadrie, dimahkotakan pada 15 Januari 2004 dan memerintah sampai wafatnya 31 Maret 2017 dengan fokus utama pada pelestarian budaya kesultanan. Saat ini takhta Kesultanan Kadriah Pontianak dipegang oleh Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie, yang ditahbiskan pada 15 Juli 2017 dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Senator DPD RI mewakili Kalimantan Barat, meneruskan tongkat estafet dinasti Arab-Nusantara yang kini telah berusia lebih dari 250 tahun.
Daftar Sumber Penelitian Tervalidasi
1. Jurnal Lektur Keagamaan Kementerian Agama RI tahun 2021, Jejak Sejarah Kesultanan Pontianak (Kajian Inskripsi Situs Makam Batu Layang)
2. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat tahun 2017, laporan penelitian Pontianak Masa Kolonial
3. Disertasi Program Doktor Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada tahun 2021, Sistem Pacht dan Perluasan Negara Kolonial di Pontianak 1819-1909
4. Penelitian Lembaga KITLV Leiden Belanda, Sultan Hamid II of Pontianak and Indonesia's State Formation
5. Arsip Nasional Republik Indonesia, koleksi Politieke Contracten Pontianak 1779–1923
6. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 146 K/Pid/1953 tanggal 21 April 1953, Perkara Pemberontakan APRA
7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penetapan Hari Berkabung Daerah
8. Buku karya Syarif Ibrahim Alqadrie terbitan 1979, Sejarah Kesultanan Kadriah Pontianak
9. Artikel sejarah terverifikasi: Kesultanan Kadriah, Peristiwa Mandor Berdarah, Sultan Hamid II, dan Republik Lanfang
Penulis: Turiman Fachturrahman Nur
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....