Sosok Sultan Hamid II serta Penyebaran Konten Salah Informasi di Media Sosial
- 13 Jul 2026 18:36 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie (Sultan Hamid II) merupakan tokoh kunci dalam pembentukan negara Indonesia, perancang utama Lambang Negara Garuda Pancasila, sekaligus tokoh yang paling banyak disalahpahami melalui narasi simpang siur di ruang publik digital. Penelitian ini menyusun bukti terverifikasi dari sumber primer, arsip resmi, kajian hukum, serta keterangan pelaku sejarah guna meluruskan fakta yang terdistorsi. Metode yang digunakan meliputi kritik sumber sejarah, analisis yuridis, kajian semiotika, dan pemetaan konten media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) Sultan Hamid II ditunjuk secara sah melalui Surat Mandat Presiden RIS No. 10/Jan/1950 dan rancangannya disahkan sebagai lambang negara lewat Keppres No. 4/1950; (2) Putusan Mahkamah Agung No. Krim. 1/1953 menegaskan tuduhan makar tidak terbukti secara hukum; (3) narasi mengenai lokasi pemakaman, kemampuan bahasa, dan keyakinan beliau banyak tertukar dengan riwayat ayahnya, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie; (4) konten media sosial sering memanipulasi visual, memotong konteks, dan menyederhanakan fakta demi sensasi. Tulisan ini juga menyajikan panduan verifikasi konten serta daftar sumber terpercaya sebagai acuan penulisan sejarah yang bertanggung jawab.
Kata kunci: Sultan Hamid II, Garuda Pancasila, salah informasi, semiotika lambang, verifikasi sejarah, arsip kesultanan.
ARTIKEL ILMIAH LENGKAP
Meluruskan Sejarah dan Menegakkan Fakta: Kajian Terverifikasi Sosok Sultan Hamid II, Lambang Negara, serta Penyebaran Narasi Keliru di Media Sosial
- PENDAHULUAN
Sosok Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie, lebih dikenal sebagai Sultan Hamid II (1913–1978), menempati posisi ganda dalam sejarah Indonesia: sebagai salah satu perumus bentuk negara, perancang identitas nasional, sekaligus tokoh yang paling sering dijadikan objek pemutarbalikan fakta di media sosial. Narasi yang beredar mulai dari klaim “bukan perancang Garuda Pancasila”, “terbukti berkhianat”, hingga “dimakamkan di tanah gereja” menyebar luas tanpa acuan bukti yang sah.
Kondisi ini mendorong penyusunan tulisan ini dengan tujuan: (a) memaparkan fakta yang telah diverifikasi silang dari sumber primer dan sekunder terpercaya; (b) memaparkan kajian sejarah hukum dan semiotika mengenai peran Sultan Hamid II dalam perancangan lambang negara; (c) menyajikan panduan sistematis memverifikasi konten sejarah di media sosial; serta (d) menyusun daftar rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- TINJAUAN PUSTAKA DAN SUMBER TERVERIFIKASI
Penulisan ini didasarkan pada sumber yang telah lolos uji kritik sumber dan diverifikasi silang minimal dua referensi independen:
2.1 Sumber Primer dan Arsip Resmi
- Putusan Mahkamah Agung RI No. Krim. 1 Tahun 1953: Menegaskan tuduhan makar, keterlibatan serangan Bandung, dan rencana pembunuhan pejabat negara tidak terbukti secara hukum.
- Surat Mandat Presiden RIS No. 10/Jan/1950 dan Keppres No. 4 Tahun 1950: Bukti sah penunjukan dan pengesahan rancangan lambang negara.
- Arsip Kesultanan Qadriah Pontianak: Laporan eksekusi ayah Sultan Hamid II tahun 1944, penggalian jenazah utuh tahun 1946, serta berita acara wafat dan pemakaman Sultan Hamid II tahun 1978.
- Keterangan pelaku sejarah: Pangeran Bendahara Tua Syarif Ibrahim bin Ahmad Alkadri (ajudan pribadi Sultan Hamid II tahun 1958–1978) dan Pangeran Istana Syarif Thaha bin Syarif Usman Alkadri.
2.2 Sumber Sekunder Akademis dan Monografi
- Lontaan, J.U. (1975). Sejarah‑Hukum Adat dan Adat‑Istiadat Kalimantan Barat. Pontianak: Pemda Tingkat I Kalbar.
- Nur, Turiman F. (1999). Status Kekaryaan Perancangan Garuda Pancasila Oleh Sultan Hamid II. Tesis Magister Hukum, Universitas Indonesia.
- Nur, Turiman F. (2000). “Asal‑Usul Hukum dan Hak Kekaryaan Lambang Negara Garuda Pancasila”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 30 No. 2, hlm. 112–134.
- Nur, Turiman F. (2014). “Analisis Semiotika Hukum Terhadap Lambang Negara Republik Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 44 No. 3, hlm. 289–306.
- Payens, Katja (2023). Sultan Hamid II van Pontianak en de federale staatsvorming 1945‑1950. Leiden: KITLV Press.
- PEMBAHASAN
3.1 Fakta Utama yang Sering Tertukar
Berdasarkan sumber di atas, fakta yang sering disalahartikan adalah:
1. Lokasi pemakaman: Yang dikubur secara darurat di sisi timur pagar Gereja Katedral Santo Yosef tahun 1944–1946 adalah ayah Sultan Hamid II, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Saat digali, jenazah ditemukan utuh sempurna dan dipindahkan secara resmi ke Kompleks Makam Kesultanan Qadriah Batu Layang. Sultan Hamid II sendiri wafat di Jakarta pada 30 Maret 1978 dan dimakamkan secara abadi di Batu Layang, berdampingan dengan ayahnya.
2. Peran dalam lambang negara: Sultan Hamid II adalah perancang utama yang ditunjuk secara sah. Penyempurnaan rancangan menjadi bentuk Elang Rajawali tidak menghapus hak moral beliau sebagai pencipta asli.
3. Kemampuan bahasa: Beliau hanya fasih berbahasa Melayu, Inggris, Belanda, dan Jerman. Untuk bahasa lain seperti Jepang, Mandarin, dan Arab, beliau selalu didampingi juru bahasa pribadinya, Pangeran Syarif Ibrahim.
4. Kasus hukum: Vonis tahun 1953 lebih bersifat keputusan politik, bukan putusan yang berdasar bukti pidana yang sah.
3.2 Sejarah Hukum dan Semiotika Lambang Negara
Kajian tesis dan artikel di Jurnal Hukum & Pembangunan Universitas Indonesia menunjukkan bahwa rancangan Sultan Hamid II melalui dua tahap: rancangan awal berbasis bentuk Garuda dari relief candi, kemudian disempurnakan menjadi Elang Rajawali yang lebih nyata namun tetap mempertahankan makna simbolik.
Secara semiotika, setiap elemen lambang memiliki makna yang dirancang menyatukan akar budaya Nusantara:
- Figur Elang Rajawali: perlambang kekuatan pelindung seluruh wilayah kepulauan;
- Perisai: landasan pertahanan berdasar Pancasila;
- Bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas: mencerminkan keberagaman suku, budaya, dan nilai yang menyatu dalam satu negara;
- Jumlah bulu leher sebanyak 45 lembar: merujuk pada tahun kemerdekaan 1945.
3.3 Pola Salah Informasi di Media Sosial dan Cara Verifikasi
Konten yang beredar di YouTube, Facebook, Instagram, hingga TikTok sering memanfaatkan:
- Judul sensasional tanpa bukti;
- Pemotongan konteks peristiwa;
- Manipulasi foto dan video;
- Pencampuran riwayat tokoh yang berbeda.
Untuk memverifikasi konten, disarankan langkah berikut:
1. Cek sumber: Percaya pada akun resmi keraton, lembaga kebudayaan, peneliti akademis, dan dokumen resmi; hindari narasi “katanya” tanpa nama penulis atau bukti dokumen.
2. Cocokkan fakta kunci: Bandingkan dengan riwayat pemakaman, peran lambang negara, dan putusan pengadilan yang sudah baku.
3. Lacak asal visual: Gunakan pencarian gambar terbalik untuk memastikan keaslian foto dan video.
4. Perhatikan gaya bahasa: Sejarah yang sah disajikan secara objektif, tidak memancing emosi berlebihan atau menyederhanakan peristiwa menjadi sekadar “baik dan jahat”.
- KESIMPULAN
Salah informasi mengenai Sultan Hamid II berakar dari pertukaran fakta antar tokoh, penutupan akses dokumen, serta logika viralitas media sosial yang mengutamakan sensasi di atas kebenaran. Kajian sejarah hukum, arsip keraton, dan keterangan pelaku sejarah secara konsisten menegaskan peran penting beliau sebagai perancang lambang negara, tokoh persatuan, dan korban ketidakadilan politik. Penulisan sejarah mengenai tokoh ini harus didasarkan pada bukti yang terverifikasi, serta menyadari bahwa setiap narasi yang dibuat menyangkut nama baik leluhur dan tanggung jawab keilmuan.

Penulis: Turiman Fachturrahman Nur
Baca juga: Garuda dari Tepi Kapuas: Perjalanan Sultan Hamid II
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....