Semiotika Pancasila Jaga Kalbar Tetap Damai
- 13 Des 2025 08:22 WIB
- Pontianak
Dalam membaca dinamika sosial politik Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya terkait beredarnya video pernyataan sikap tokoh masyarakat dan Dewan Adat Dayak Monterado yang mendorong pengerahan massa serta sanksi adat terhadap Gubernur Kalimantan Barat, pendekatan Semiotika Hukum Pancasila menjadi penting untuk menjaga kejernihan makna hukum, adat, dan kekuasaan. Pendekatan ini, sebagaimana dikembangkan oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, menempatkan Pancasila bukan sekadar norma tertulis, melainkan sistem tanda (sign system) yang hidup dalam kebudayaan, adat, dan praktik ketatanegaraan Indonesia.
Dalam kerangka Semiotika Hukum Pancasila, setiap peristiwa hukum dibaca melalui relasi antara tanda (simbol), makna (nilai), dan praktik sosial. Adat, kekuasaan, dan hukum negara bukanlah entitas yang saling meniadakan, melainkan saling berputar dalam satu orbit kebangsaan sebuah proses yang oleh Turiman Fachturahman Nur disebut sebagai teori gilir balik (berthawaf) antara nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Dalam konteks ini, falsafah adat Dayak Adil Katalino, Bacuramin ka’ Basengat, ka’ Jubata sejatinya merupakan tanda lokal dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Adil Katalino bersenyawa dengan sila Keadilan Sosial, Bacuramin ka’ Basengat berkelindan dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sedangkan ka’ Jubata berakar kuat pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketika nilai adat dan Pancasila dibaca dalam satu kesatuan semiotik, maka jelas bahwa adat tidak boleh direduksi menjadi alat konflik politik.
Pernyataan Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM), Agus Setiadi, yang mengimbau agar dinamika antara Gubernur dan Wakil Gubernur disikapi dengan kepala dingin dan tidak ditarik ke ranah SARA, secara semiotik merupakan upaya menjaga kemurnian tanda. Dalam pandangan Semiotika Hukum Pancasila, ketika konflik politik elit ditarik ke ranah adat dan etnis, maka terjadi distorsi makna hukum: adat yang seharusnya menjadi simbol pemersatu berubah menjadi simbol dominasi dan tekanan.
Ancaman pengerahan massa dan wacana sanksi adat terhadap pejabat publik, jika dibaca secara semiotik, berpotensi menggeser makna hukum adat dari instrumen keadilan restoratif menjadi tanda kekuasaan koersif. Inilah titik krusial yang diingatkan oleh Agus Setiadi, bahwa tindakan semacam itu dapat memicu sanksi adat tandingan, saling “meng-adat”, dan berujung pada konflik horizontal. Dalam teori gilir balik Pancasila, kondisi ini menandakan terputusnya putaran nilai Persatuan Indonesia.
Lebih jauh, Semiotika Hukum Pancasila menegaskan bahwa pejabat publik adalah simbol negara, bukan simbol adat tertentu. Oleh karena itu, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau korupsi, maka tanda yang tepat untuk meresponsnya adalah mekanisme hukum negara, bukan simbol sanksi adat. Ketika hukum negara bekerja secara profesional, adat tetap terjaga kesakralannya; sebaliknya, ketika adat dipaksakan menggantikan hukum negara, maka terjadi tumpang tindih tanda yang membingungkan masyarakat dan merusak wibawa keduanya.
Dalam perspektif ini, imbauan Agus Setiadi agar mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme konstitusional adalah bentuk pembacaan semiotik yang benar: menempatkan adat sebagai penuntun etika sosial, hukum negara sebagai penjamin keadilan formal, dan Pancasila sebagai makna tertinggi yang mempersatukan. Sikap POM yang siap menjadi jembatan komunikasi juga mencerminkan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang dalam teori Turiman Fachturahman Nur merupakan poros dialog kebangsaan.
Dengan demikian, melalui lensa Semiotika Hukum Pancasila, sikap menahan diri, menjaga harmoni Dayak–Melayu, memisahkan konflik politik dari ranah adat, serta menyerahkan dugaan pelanggaran kepada penegak hukum bukanlah sikap lemah, melainkan sikap paling Pancasilais dan paling adat. Inilah perwujudan hukum yang hidup: hukum yang membaca tanda dengan jernih, menjaga makna tetap luhur, dan mengarahkan praktik sosial menuju keadilan, persatuan, dan kedamaian.
Pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan dalam nilai Adil Katalino, Bacuramin ka’ Basengat, ka’ Jubata, dan dipertegas oleh Semiotika Hukum Pancasila, adat dan negara harus berjalan seiring dalam satu gilir balik peradaban. Ketika keduanya ditempatkan secara proporsional, Kalimantan Barat akan tetap berdiri sebagai ruang hidup bersama yang damai, bermartabat, dan diridhai oleh Jubata serta nilai-nilai luhur Pancasila.
Penulis: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Baca juga: Membaca Status Bencana Sumatera Lewat Hukum Tata Negara
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....