Kesultanan Pontianak dalam Bingkai Ketatanegaraan & Budaya Indonesia [III]
- 09 Okt 2023 21:23 WIB
- Pontianak
Oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Syarif Hamid kembali ke Pontianak dan dinobatkan menjadi Sultan Pontianak (1945-1978) pada 29 Oktober 1945 dengan gelar Sultan Syarif Hamid II, atau lebih dikenal dengan nama Sultan Hamid II.Setelah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, atas prakarsa Sultan Hamid II inilah, Kesultanan Pontianak dan kesultanan-kesultanan Melayu di Kalimantan Barat bergabung dengan Republik Indonesia Serikat. Pada masa itu Sultan Hamid II menjabat sebagai Presiden Negara Kalimantan Barat (Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat) pada 1947-1950.
Khusus Kalimantan Barat berstatus “Meinseibu Syuu”, sebelum pemulihan kedaulatan Para Raja atau Sultan mencatat “tinta emas” di bumi Khatulistiwa yang kode areanya 0561 yang makna filosofisnya menurut para ulama atau para wali Allah “bersihkan dirimu dengan Rukun Islam dan Rukun Iman dan kembali ke Tauhid”, dan semangat itulah kemudian berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja, yakni 1. Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Sekadau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang dan Neo-Swapraja, yaitu 1 Neo-Swapraja Meliau, Neo-Swapraja Nanga Pinoh, dan Neo-Swapraja Kapuas Hulu.
Keputusan Gabungan Para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat tersebut kemudian mewujudkan suatu ikatan federasi dengan nama “Daerah Istimewa Kalimantan Barat” atau DIKB dan Keputusan itu kemudian secara hukum disahkan Residen Kalimantan Barat dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 Nomor 161, pada tahun 1948 keluarlah Besluit Luitenant Gouvernur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 No 8 Stabld Lembaran Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa dengan Pemerintahan Sendiri berserta sebuah “Dewan Kalimantan Barat.
Sultan Hamid II sebagai Ketua Perhimpunan Musyawarah Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg/BFO) pada tahun 1949 dan Sultan Hamid II mewakli DIKB bergabung dengan Negara 17 Agustus 1945 dengan menemui Presiden Soekarno di Bangka Belitung selaku Kepala DIKB dan terjadi kesepakatan Konferensi Inter Indonesia, ini dilakukan nggak cuma sekali aja lho guys, tapi dilakukan dua kali. Yang pertama dilaksanakan pada tanggal 19 – 22 Juli 1949 di Yogyakarta, Konferensi Inter Indonesia yang pertama dilaksanakan, tepatnya di Hotel Toegoe Jalan Marga Utama Yogyakarta, sedangkan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 1949 di Jakarta.
Pemimpin konferensi ini masih sama yaitu, Bung Hatta. Dalam konferensi ini, permasalahan yang dibahas adalah masalah pokok yang telah disetujui pada Konferensi Inter Indonesia I di Yogyakarta. Secara lebih detailnya beberapa kesepakatan yang dihasilkan pada Konferensi Inter Indonesia II ini antara lain adalah:
- Diputuskannya bahwa Bendera RIS adalah Sang Merah Putih
- Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
- Ditegaskannya bahwa bahasa resmi RIS adalah Bahasa Indonesia
Patut diketahui DIKB tidak ikut kesepakatan Belanda dengan Indonesia telah mencoba untuk menyelesaikan konflik mereka melalui perundingan-perundingan sebelumnya, seperti Perjanjian Linggarjati (1946) dan Perjanjian Renville (1947).
Kedua belah pihak lalu beberapa kali duduk bersama untuk mencapai kesepakatan di mana puncaknya terjadi pada akhir Desember 1949. Pada 27 Desember 1949, Belanda akhirnya mengakui kedaulatan (atau soevereiniteitsoverdracht yang berarti penyerahan kedaulatan) Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB, Ronde Tafel Conferentie) di Den Haag, Belanda. Pengesahan penyerahan kedaulatan ini dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta, Indonesia dan Amsterdam, Belanda.
Sejak 27 Desember 1949 DIKB Bergabung ke negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam RIS, kemudian Sultan Hamid diangkat menjadi Menteri Negara Zoner Forto Folio dan Sultan Hamid adalah perancang Lambang Negara Indonesia. Selain sebagai Ketua Perhimpunan Musyawarah Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg/BFO) pada tahun 1949, ia juga menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio di Kabinet Republik Indonesia Serikat.
Pada 28 Oktober 1946, Pemerintah Sipil Hindia Belanda sebagai Dewan Borneo Barat membentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947. Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi monarki-monarki (swapraja) di Kalimantan Barat, termasuk Kesultanan Pontianak. Saat itu Sultan Hamid II ditujuk sebagai Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Sebelum 5 April 1950, Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Republik Indonesia (RIS). Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan. Setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950, wilayah Kesultanan Pontianak menjadi bagian Provinsi Kalimantan Barat.
Ketatanegaraan RI Kembali ke negara Kesatuan di bawah UUD 1950, berdasarkan Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang disahkan di Jakarta, kemudian pada Tanggal 24 September 1960 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Soekarno, menyatakan, “bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan, berhubung dengan telah diselenggarakannya pembentukan sementara dari daerah-daerah otonom Kabupaten dan yang setingkat dengan Kabupaten di beberapa wilayah di Kalimantan menurut Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, demikian pula berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”
Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan: Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".
Berdasarkan pasal 1 PP No 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de facto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri di bawah Konstitusi RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa PP Nomor 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949 Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan. Naskahnya diumumkan pada hari itu dengan keluhuran menurut tjara jang akan ditentukan oleh Pemerintah.Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949 Pasal; 197 ayat (2) Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk menjiapkan penerimaan kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Konstitusi ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
Berdasarkan norma konstitusional Pasal 197 Konstitusi RIS 1949 secara yuridis konstitusional: Pertama, Konstitusi RIS berlaku sejak pemulihan kedaulatan, berarti 27 Desember 1949 Kedua, Pemberlakuan Surut ketentuan Peraturan Pemerintah RIS dalam hal ini PP Nomor 21 Tahun 1950 di atas, berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
Pertanyaannya kapan tindakan penyerahan kedaulatan RI ditandatangani, yaitu sejak 27 Desember 1949 di KMB. Berarti secara logika hukum tata negara, pernyataan Pasal 1 PP Nomor 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: yang salah satunya pada angka 7 yaitu Kalimantan. Yang pada 1949-1950 status Hukumnya sebagai Daerah Istimewa Kalimantan Barat DIKB, jelas bertentangan dengan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 yang menyatakan Satuan Kenegaran yang berdiri sendiri di luar Republik Indonesia, pasal 2 huruf a Konstitusi RIS 1949 (Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945), yaitu DIKB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....