Kanwil DJKN Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Lelang Murah

  • 07 Okt 2026 08:12 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • Kanwil DJKN Kalbar
  • DJKN Kalbar imbau Masyarakat Waspadai Penipuan berkedok Lelang
  • Lelang barang

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat (Kalbar) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok lelang barang murah yang kerap ditawarkan melalui pesan WhatsApp.

Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Bernadette Yuliasari Mulyatno, mengatakan informasi mengenai lelang murah yang beredar melalui pesan singkat perlu dicermati masyarakat, terutama jika penawaran tersebut menjanjikan kemenangan dalam proses lelang.

Bernadette menegaskan, lelang resmi pemerintah tidak dilakukan melalui penyebaran pesan berisi penawaran harga barang murah sebagaimana yang kerap beredar di masyarakat.

“Sekali lagi, masyarakat juga harus waspada kalau ada yang menawarkan pasti menang, itu tidak ada,” ujar Bernadette saat konferensi pers pelaksanaan lelang serentak di Aula Kanwil DJP Kalimantan Barat, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kakanwil DJKN Kalbar itu menjelaskan, masyarakat dapat memastikan keabsahan informasi lelang dengan mengakses situs resmi pemerintah di lelang.go.id. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan lelang secara resmi dan digital.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor operasional DJKN di Kalimantan Barat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan KPKNL Singkawang.

Bernadette berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap penawaran lelang yang menjanjikan harga murah maupun kepastian menang, terlebih jika informasi tersebut tidak berasal dari saluran resmi pemerintah.

“Kalau sudah melalui lelang.go.id, itu adalah lelang yang resmi dan bukan penipuan,” tegasnya.

Melalui imbauan tersebut, DJKN Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk lebih teliti memeriksa sumber informasi sebelum mengikuti lelang, serta memanfaatkan kanal resmi pemerintah guna menghindari kerugian akibat penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....