DJP dan DJKN Kalbar Gelar Lelang Serentak untuk Pulihkan Penerimaan Negara
- 06 Okt 2026 18:00 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- Kanwil DJP Kalbar
- Press Conference Pelaksanaan Lelang Serentak
- Pulihkan Penerimaan Negara
RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar menggelar press conference Pelaksanaan Lelang Serentak, Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah DJP Kalbar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan lelang oleh seluruh unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalbar.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan lelang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, proses tersebut dilakukan setelah tahapan penagihan dan upaya hukum maupun administratif telah ditempuh, namun kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan.
“Apabila belum memenuhi semua kewajibannya, kemudian kita lakukan penagihan melalui SHP dan itu inkrah secara hukum, kita ingatkan lagi melalui teguran, masih belum dibayar juga, tentunya kita melakukan pemulihan penerimaan keuangan negara,” ujar Dudi.
Dudi menjelaskan, pelaksanaan lelang bukan merupakan fungsi yang dilakukan sendiri oleh DJP. Dalam proses tersebut terdapat pembagian kewenangan antara DJP dan DJKN.
DJP memiliki fungsi dalam penetapan kewajiban perpajakan serta melakukan penagihan, termasuk penyitaan aset. Sementara proses pelelangan dilakukan oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau kami yang menyita, kami yang menagih, kami yang melelang, tentunya ada kemungkinan yang kurang baik. Tapi yang melelang adalah pihak yang berbeda,” katanya.
Dudi menegaskan, pemisahan fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus memastikan proses pelelangan dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan khusus. “Yang melelang adalah kantor lelang yang memang sudah tersertifikasi. Bahkan melakukan pelelangan untuk barang-barang dari pihak swasta, perbankan, maupun perusahaan yang ingin menitipkan pelelangan,” ucapnya.
Dalam Konferensi Pers yang dihadiri perwakilan media ini disebutkan bahwa akan diselenggarakan kegiatan lelang serentak atas barang sitaan pajak pada tanggal 5 November 2026. Lelang serentak dilakukan atas dua puluh lima (25) aset sita pajak dengan total nilai mencapai 17,8 miliar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Bernadette Yuliasari Mulyatno, berharap seluruh barang yang dilelang dapat terjual sehingga aset yang telah disita dapat segera dikonversi menjadi penerimaan negara. “Kami berharap lelang ini bisa laku semua sehingga bisa memulihkan aset-aset yang sudah disita. Yang dibutuhkan sebenarnya adalah tunai, sehingga kita bisa segera mengubah barang sita ini menjadi penerimaan negara,” ujarnya.
Bernadette juga mengajak masyarakat untuk mengetahui dan memanfaatkan informasi mengenai barang-barang yang ditawarkan dalam lelang.
Kakanwil DJKN Kalbar berharap dukungan media dapat membantu menyebarluaskan informasi lelang kepada masyarakat sehingga barang yang dilelang dapat segera terjual dan proses pemulihan hak negara dapat berjalan lebih cepat.
“Dengan dukungan rekan-rekan media, barangnya cepat laku dan bisa segera pulih hak-hak negara,” katanya, mengakhiri.
Baca juga: DJP Kalbar Tingkatkan Edukasi dan Kepercayaan Wajib Pajak
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....