Kejati Kalbar Optimalkan Pemulihan Aset dan PNBP di Gebyar Lelang BPA
- 12 Agt 2026 16:51 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset (Asisten PPA) turut mengikuti dan memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, yang pada hari kedua sesuai jadwal menyasar sejumlah aset pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.
Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari rangkaian Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026, sekaligus menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak 9 objek berhasil terjual melalui proses lelang dengan total nilai mencapai Rp730.800.000. Objek yang dilelang terdiri dari kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.
Sejumlah objek bahkan mengalami kenaikan nilai penawaran yang cukup signifikan. Truck Mitsubishi, misalnya, darinilai limit Rp91 juta berhasil mencapai harga akhir Rp142 juta. Nissan X-Trail dari nilai limit Rp33 juta meningkat menjadi Rp51 juta.
Kenaikan lainnya terjadi pada Honda CRF 250 cc, dari nilai limit Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta. Sementara Kawasaki Ninja ZXS terjual dengan harga Rp76,2 juta dari nilai limit Rp 60 juta.
Selain itu, Nissan Murano terjual Rp 40 jutadari nilai limit Rp33 juta, Proton Rp25,4 jutadari nilai limit Rp20 juta, Kawasaki Ninja RV Rp13 juta dari nilai limit Rp10 juta, serta Toyota Yaris dan Mazda CX-5 masing-masing terjual sebesar Rp110 juta dan Rp 236 juta.
Sementara itu, pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Landak turut mencatat hasil positif. Dua kendaraan berhasil terjual dengan total nilai Rp154.278.000.
Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 berhasi lterjual sebesar Rp64.479.000, sedangkan Daihatsu Alya dengan nilai limit Rp77.799.000 berhasi lmencapai harga akhir Rp89.799.000.
Meski demikian, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil menemukan pembeli pada pelaksanaan hari kedua. Di Kejari Singkawang, 1 unit Toyota Fortuner dan 1 bidang tanah belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang. Sementara di Kejari Landak, 1 unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak terdapat penawar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa hasil tersebut bukan sekadar angka transaksi. Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi negara.
Melalui sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan jajaran Kejaksaan Negeri, setiap tahapan lelang di dorong berjalan secara terbuka dengan prinsip optimalisasi nilai aset.
Hari kedua Gebya rLelang BPA kembali memperlihatkan satu pesan penting: pemulihan asset tidak berhenti pada penyitaan atau penguasaan barang, tetapi harus berujung pada nilai yang kembali kepada negara.
Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan Kejaksaan bergerak memastikan hasil penegakan hokum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat. “ujur Kasi Penkum"
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....