Seminar K3 Soroti Kerentanan Pekerja Sawit di tengah Kabut Asap

  • 17 Sep 2026 20:04 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • Seminar K3
  • Perlindungan Pekerja
  • Koalisi Buruh Sawit

RRI.CO.ID, Pontianak - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja perkebunan sawit masih menjadi perhatian, khususnya dalam menghadapi paparan bahan agrokimia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kabut asap.

Persoalan tersebut dibahas dalam Seminar K3 Berperspektif Gender, Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (SHRS), serta Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang digelar Link AR Borneo bersama Koalisi Buruh Sawit Indonesia, di Hotel Orchardz Gajahmada, Pontianak, Kamis, 17 September 2026.

Direktur Eksekutif Link AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan seminar tersebut merupakan rangkaian dari penelitian Koalisi Buruh Sawit Indonesia mengenai K3 berbasis gender, hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta kekerasan berbasis gender.

Menurutnya, pekerja sawit di Kalimantan menghadapi kerentanan berlapis karena selain terpapar bahan agrokimia dalam aktivitas sehari-hari, mereka kini juga harus bekerja di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.

"Di tengah mereka terhubung dengan paparan agrokimia setiap harinya, mereka juga sekarang terpapar oleh kabut asap yang pada level sangat berbahaya," kata Ahmad Syukri.

Ahmad berharap pemerintah dan perusahaan memberikan perlindungan lebih kepada pekerja sawit, baik perempuan maupun laki-laki, terutama berupa alat pelindung diri (APD) dan masker yang layak.

Ahmad juga menyoroti pekerja yang dilibatkan dalam penanganan kebakaran di area konsesi perusahaan. Menurutnya, pekerja yang membantu memadamkan api harus dibekali perlengkapan keselamatan yang memadai.

"Kalau mereka tidak diperhatikan, kemudian mereka punya tanggung jawab untuk membantu memadamkan api tempat mereka bekerja, itu sangat disayangkan dan akan menambah risiko keselamatan bagi mereka,"ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalbar, Zuwanda, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja, baik yang berisiko ringan maupun fatal.

Namun, menurutnya, data kecelakaan kerja yang tercatat di Disnaker terkadang tidak sama dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan data yang lebih terperinci, pihaknya kerap menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau di ketentuan harus lapor, harusnya baik itu yang risikonya kecil ataupun yang fatalitasnya. Jadi memang ada kewajiban perusahaan melaporkan data kecelakaan kerja," kata Zuwanda.

Di sisi lain, Peneliti TURC, Muhammad Farid Wajdi, menilai penerapan K3 di lingkungan perkebunan sawit masih perlu diperkuat, khususnya dalam aspek perlindungan pekerja perempuan.

Farid mengatakan penelitian yang dilakukan menemukan sejumlah persoalan mendasar, salah satunya penyediaan APD yang belum optimal.

"Contohnya misalnya dalam pemberian sarung tangan itu hanya diberikan sekali setahun, sementara dari segi kualitas dan juga beban kerja yang dilakukan oleh buruh menggunakan sarung tangan itu, sebenarnya per bulan harus wajib diganti," ujar Farid.

Selain APD, Farid menilai perusahaan perlu meningkatkan fasilitas pertolongan pertama dan edukasi mengenai penanganan kecelakaan akibat paparan bahan kimia, seperti pupuk maupun racun semprot. Farid juga mendorong perusahaan menerapkan standar K3 secara konsisten, bukan hanya ketika dilakukan penilaian atau asesmen.

"Yang paling penting adalah meningkatkan awareness atau kesadaran kembali kepada pihak perusahaan, berkaitan dengan RSPO dan ISPO tidak hanya dijadikan standar yang dipenuhi ketika datang assessment, tetapi menjadi sesuatu yang harus secara konsisten dilakukan," ujarnya.

Seminar tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bagi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja sawit di Kalimantan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....