ISPU Kategori Tidak Sehat, Disdikbud Singkawang Lanjutkan Pembelajaran Daring
- 08 Sep 2026 10:34 WIB
- Pontianak
RRI CO ID, Singkawang – Kabut asap masih menyelimuti Kota Singkawang. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan setelah kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan dinyatakan berada dalam kategori tidak sehat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang kembali melanjutkan pembelajaran secara daring untuk seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk paparan udara yang tidak sehat.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan keputusan tersebut mengacu pada hasil pemantauan dan pemeriksaan kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan kualitas udara, secara umum indeks standar pencemaran udara (ISPU) di wilayah Kota Singkawang masuk kategori tidak sehat,” kata Asmadi, Kamis, 3 September 2026.
Pembelajaran daring berlaku menyeluruh. Kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan pada jenjang SD dan SMP, tetapi juga mencakup PAUD, TK hingga lembaga kursus yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Singkawang.
“Pembelajaran secara daring berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP atau sederajat hingga lembaga kursus,” ujarnya.
Asmadi mengatakan pembelajaran tatap muka belum akan kembali digelar sampai kondisi kualitas udara dinyatakan membaik dan berada pada tingkat yang tidak membahayakan kesehatan.
Artinya, penerapan pembelajaran daring belum ditentukan batas waktunya. Keputusan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara berdasarkan pemantauan dinas terkait.
“Kebijakan ini berlaku sampai situasi dan kondisi kualitas udara di Kota Singkawang dinyatakan membaik oleh dinas terkait sesuai standar yang tidak membahayakan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, meski siswa belajar dari rumah, tenaga pendidik tetap diminta beraktivitas di sekolah. Mereka diwajibkan menggunakan masker serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di sekitar lingkungan satuan pendidikan.
“Untuk tenaga pendidik tetap beraktivitas seperti biasa di sekolah dengan tetap memakai masker dan berjaga serta melakukan langkah antisipasi untuk menjaga lingkungan sekitar sekolah dari bahaya kebakaran,” tutur Asmadi.
Disdikbud Kota Singkawang juga belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi tenaga pendidik selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Untuk saat ini, Disdikbud belum memberlakukan aturan WFH bagi tenaga pendidik di masa kabut asap,” tegasnya.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman. (Gun)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....