Pengadilan Agama Sungai Raya Dorong Zero Nikah Tidak Tercatat

  • 07 Sep 2026 14:12 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya — Pengadilan Agama Sungai Raya menegaskan pentingnya pelaksanaan sidang Itsbat Nikah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, khususnya dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak. Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Erpan mengatakan sidang itsbat nikah menjadi proses penting untuk memastikan sebuah perkawinan yang telah dilangsungkan dapat memperoleh pengesahan secara hukum.

Menurutnya, setelah memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan sah, pasangan dapat mengurus pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan buku nikah.

“Paling penting dari pelaksanaan itsbat nikah ini terutama bagi perempuan dan anak. Dengan sidang itsbat nikah dapat dipastikan apakah pernikahan mereka benar-benar sah secara hukum atau tidak,” kata Erpan saat kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Sungai Ambawang, Senin, 7 September 2026.

Erpan menjelaskan, buku nikah tidak sekedar menjadi dokumen administratif, melainkan bukti sah yang menunjukkan hubungan suami-istri sekaligus menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen pemerintahan. Dengan adanya dokumen tersebut, pasangan tidak lagi harus menghadirkan saksi atau pihak yang menikahkan untuk membuktikan status perkawinannya.

Ia menambahkan, kepastian hukum melalui itsbat nikah juga memberikan manfaat besar bagi perempuan dan anak, terutama dalam memperjelas status perkawinan orang tua serta status anak. Pengadilan Agama Sungai Raya, kata Erpan, pada tahun ini juga terus memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai pelayanan hukum.

Terkait masih adanya perkawinan yang belum tercatat, Erpan mengatakan sebagian besar permohonan pengesahan perkawinan berasal dari pernikahan yang berlangsung pada era 1990-an hingga awal 2000-an. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pencatatan perkawinan serta sulitnya akses menuju layanan KUA, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

“Dulu mereka menilai yang penting nikahnya sah, sehingga pencatatan belum menjadi perhatian. Namun, di kemudian hari mereka terkendala berbagai persoalan administrasi,” ujarnya.

Karena itu, Pengadilan Agama Sungai Raya mendorong terwujudnya zero perkawinan tidak tercatat di masyarakat agar persoalan serupa tidak terus bertambah pada masa mendatang. Erpan menilai pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

“Kami berharap ke depan dapat menuju zero perkawinan tidak tercatat. Ini juga membantu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata Erpan.

Baca juga: Pengadilan Agama Pontianak Terapkan Aplikasi EAC, Paksa Suami Tunaikan Kewajiban

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....