Tim Gabungan Amankan Alat Berat dari Perambahan Hutan Ketapang
- 06 Sep 2026 20:56 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim gabungan menemukan aktivitas perambahan ilegal saat menanggulangi kebakaran hutan di kawasan hutan produksi Ketapang. Penindakan berlangsung di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 10.43 WIB.
Tim terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan. Petugas mengamankan satu unit excavator merek Sumitomo S130 yang digunakan untuk membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Selain alat berat, petugas mengamankan dua orang berinisial W dan WN yang diduga melakukan kegiatan perambahan serta pembuatan parit dan jalan secara ilegal. Aktivitas tersebut terungkap ketika tim gabungan melaksanakan penanggulangan karhutla di wilayah Sungai Awan Kiri yang sebelumnya mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

Di tengah kegiatan pemadaman dan pencegahan karhutla, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, aktivitas tersebut telah menghasilkan parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Petugas juga menemukan badan jalan selebar sekitar enam meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter yang dibangun di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.nOperator alat berat berinisial W bersama WN kemudian diamankan untuk kepentingan pengamanan barang bukti dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan sedang dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan.
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan,” ujar Dwi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kesiapsiagaan dan sinergi lintas instansi sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat segera terdeteksi. Leonardo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun pemilik lahan, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Para pelaku dapat dijerat ketentuan larangan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 7,5 miliar rupiah.
Baca juga: Kemenhut dan BMKG Perkuat OMC Cegah Karhutla di Tiga Provinsi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....