Warga Minta Kepastian Perbaikan Ruko Pascakebakaran
- 04 Sep 2026 12:21 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Warga terdampak kebakaran di Jalan Barito Pontianak meminta kepastian Pemkot agar ruko yang rusak segera diperbaiki dan dihuni kembali. Kerusakan bangunan pascakebakaran di Jalan Barito, Kota Pontianak, Kalimantan Barat memunculkan persoalan baru bagi warga yang rumah rukonya tidak terbakar total. Bagian dinding dan atap mengalami kerusakan akibat proses pemadaman dan pendinginan oleh petugas pemadam kebakaran.
Kondisi bangunan yang masih terbuka kemudian menimbulkan kekhawatiran keamanan. Pengamat Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya, mengatakan dirinya menerima laporan warga yang resah setelah ada upaya seseorang memasuki rumah melalui bagian dinding lantai tiga yang terbuka.
Andreas mengaku langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WIB untuk melihat kondisi warga sekaligus memastikan mereka dalam keadaan aman. Menurutnya, bagian dinding yang berlubang merupakan bekas akses petugas pemadam untuk melakukan penyemprotan dan pendinginan terhadap bangunan di sebelahnya yang terbakar.
“Sekitar jam delapan malam ada upaya pencuri masuk ke rumah melalui dinding lantai tiga yang bersebelahan dengan rumah tetangga yang sudah terbakar. Kondisi dinding itu terdapat lubang bekas upaya petugas melakukan pendinginan dan pemadaman,” kata Andreas, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Andreas, pihak kepolisian juga telah turun ke lokasi untuk mengantisipasi potensi pencurian sekaligus menjaga keamanan lingkungan. Namun, ia menilai pengamanan sementara pada bangunan tetap perlu dilakukan oleh penghuni agar akses masuk dapat segera ditutup.
Ia menyarankan warga memasang pintu atau sekat sementara di lantai atas untuk membatasi akses dari lantai tiga menuju lantai dua. Dinding kiri dan kanan yang jebol juga dinilai perlu segera ditutup kembali dengan semen agar bangunan lebih aman.
Selain pengamanan fisik, Andreas meminta warga memasang tanda seperti tulisan atau spanduk “Ada Penghuni” di bagian luar bangunan. Langkah tersebut diharapkan dapat menunjukkan bahwa ruko masih ditempati dan bukan bangunan kosong yang mudah dimasuki.
Di sisi lain, warga masih menghadapi persoalan ketika hendak melakukan perbaikan. Mereka mengaku ragu karena terdapat spanduk larangan membangun dari Pemerintah Kota Pontianak di lokasi bekas kebakaran.
Andreas mengatakan warga yang bangunannya hanya mengalami kerusakan sebagian berharap memperoleh kepastian dari Pemkot Pontianak mengenai langkah perbaikan yang diperbolehkan. Warga juga berharap perbaikan dapat dilakukan tanpa mengubah bentuk asli bangunan.
Baca juga: Musim Kemarau, Kebakaran Permukiman di Kalbar Naik hingga 15 Persen
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....