Warga Sepakati Mediasi, Blokade Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya Dibuka

  • 02 Sep 2026 20:37 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Warga Tapah, Kubu Raya, Kalimantan Barat membuka blokade Jalan Trans Kalimantan setelah tuntutan pengendalian debu disepakati melalui mediasi bersama pemerintah. Aksi blokade berlangsung di Kilometer 37,5, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Rabu, 2 September 2026.

Warga sebelumnya menutup badan jalan menggunakan batang kayu kelapa sebagai bentuk protes terhadap debu tebal dari pekerjaan peningkatan jalan. Blokade membuat arus kendaraan di jalur penghubung antardaerah tersebut tersendat sekitar satu jam.

Mediasi kemudian dilakukan Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, Camat Sungai Ambawang Jurin, Kepala Dinas PUPR Kubu Raya Supratman, dan anggota DPRD Kubu Raya Ewinalgo.

Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia dan jajaran memediasi warga hingga blokade Jalan Trans Kalimantan Km 37,5, Desa Pancaroba, dibuka kembali, Rabu (2/9/2026). 2 September 2026 Foto : Polres Kubu Raya)

Sekitar seratus warga mengikuti pertemuan yang berlangsung di rumah Ketua RT Yordanus untuk menyampaikan tuntutan mereka. Warga meminta penyiraman jalan dilakukan rutin siang dan malam, material proyek ditutup, serta kecepatan kendaraan proyek maupun kendaraan umum dikendalikan.

Mereka juga meminta pelaksana menjelaskan langkah pengendalian debu dan segera mengaspal Jalan Trans Kalimantan Kilometer 37,5, paling lambat 6 September 2026. Keluhan warga semakin berat karena debu proyek bercampur dengan asap kebakaran hutan dan lahan yang masih berdampak di sejumlah wilayah Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan keresahan warga dapat dipahami karena debu tebal telah mengganggu aktivitas masyarakat. "Pengaspalan minggu pertama September ini harus sudah dimulai. Dampak yang dirasakan masyarakat cukup berat karena debu yang sangat tebal sudah mengganggu aktivitas warga," kata Sujiwo.

Sujiwo menjelaskan jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Pemkab Kubu Raya, menurutnya, akan mengawal aspirasi warga dan berkoordinasi dengan BPJN.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia meminta masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak menutup akses jalan umum. Sementara itu, pelaksana proyek Muhammad Aidi berjanji segera melakukan penyiraman rutin dan menindaklanjuti pengaspalan akses jalan.

Baca juga: Satgas Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla Dekat Pesantren

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....