Kajati Kalbar Tegaskan Perkara Edy Chou Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta Persidangan
- 02 Sep 2026 17:49 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara terdakwa EDY MULYADI alias EDY CHOU alias WARTONO, yang sebelumnya diberitakan oleh akun salah satu media social.
Dalam pemberitaan tersebut muncul narasi yang mengaitkan penanganan perkara dengan dugaan adanya pengaturan perkara dan upaya agar terdakwa memperoleh putusan yang ringan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penanganan perkara dimaksud telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Kejati Kalbar menegaskan, salah satu fakta penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 1 September 2026, di Pengadilan Negeri Mempawah.
Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 1 September 2026, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut telah mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tuntutan tersebut diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menegaskan bahwa tuntutan pidana bukanlah putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, sedangkan kewenangan untuk menjatuhkan putusan berada sepenuhnya pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan penjelasan Kajati Kalbar.
Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan narasi yang beredar di media sosial.
Kejati Kalbar menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, pemberitaan mengenai proses hukum hendaknya tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah serta verifikasi terhadap fakta persidangan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Kejati Kalbar memastikan bahwa tidak terdapat rekayasa dalam proses penanganan perkara dimaksud dan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum serta fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.
“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.
Kejati Kalbar mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui proses persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah, serta tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum, transparansi proses hukum, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....