Lahan Dayak Kualan vs PT Mayawana, Sibarani Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta

  • 22 Agt 2026 15:55 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ketapang - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan (Dusun Lelayang) dan PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Hal tersebut ditegaskan Sibarani saat menghadiri pertemuan bersama dalam rangka penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Barat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kehadirannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.

"Saya hadir untuk mendengar dari seluruh pihak dan memastikan serta memonitor bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan dan harapan kita semua sampai selesai," ujar Franky Sibarani.

Dalam penyelesaian konflik ini, Sibarani menggarisbawahi tiga pendekatan utama yang tidak boleh dipisahkan. Ketiganya adalah persoalan hukum, sengketa lahan, dan hukum adat.

"Yang pertama adalah sengketa hukum, kita ingin status Pak Fendy (Pendi) ini bisa segera diselesaikan. Yang kedua, sengketa lahan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Yang ketiga adalah persoalan adat," jelasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI itu menekankan bahwa ketiga aspek tersebut membutuhkan mekanisme penanganan yang berbeda namun saling terikat. Persoalan hukum menjadi ranah aparat penegak hukum, sengketa lahan ditangani oleh kementerian teknis dan pemerintah daerah, sementara aspek adat harus senantiasa dihormati dalam keseluruhan prosesnya.

Sibarani juga secara khusus menyoroti peran vital pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, izin dan aktivitas operasional perusahaan di daerah tidak bisa dilepaskan begitu saja kepada pemerintah pusat, melainkan butuh keterlibatan aktif dari kepala daerah di tingkat kabupaten untuk meredam konflik.

Sibarani kembali mengingatkan rekomendasi Komisi XIII DPR RI yang telah dikeluarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Juni 2026 lalu. Salah satu poin utamanya adalah mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM RI) untuk menjadi leading sector atau memimpin koordinasi lintas lembaga guna membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian HAM dalam konteks ini sudah sangat tepat, terutama di dalam mencari titik temu," ungkap Sibarani.

Sibarani juga mengapresiasi upaya mediasi berjam-jam yang dipimpin oleh Dirjen Pemajuan HAM yang akhirnya membuahkan kesepakatan bersama.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI dengan tegas merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan, serta menjamin hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.

Meski konflik sempat memanas, Sibarani mengapresiasi masih terbukanya ruang dialog dari kedua belah pihak. Baik masyarakat adat maupun pihak perusahaan dinilai masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah. Kesepakatan yang dicapai juga mendapat dukungan penuh dari perangkat daerah, termasuk Bupati dan Kapolres Ketapang.

Kendati demikian, Sibarani mengingatkan bahwa Komisi XIII DPR RI tidak akan lepas tangan setelah kesepakatan diteken. Pihaknya akan terus memonitor progres kerja dari Kementerian HAM dan para pemangku kepentingan.

“Kami dari Komisi XIII tentu akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Apabila tidak ada kemajuan yang nyata, kami tidak segan-segan membawa kembali persoalan ini ke forum RDP DPR RI di Senayan,” tegasnya.

Sibarani berharap seluruh elemen dapat terus mengawal proses ini agar ditemukan jalan keluar yang konkret, berkeadilan, serta memperhatikan rekam jejak sejarah tanah dan adat setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....