Karhutla Kalbar Capai 28 Ribu Hektare, Gubernur Keluarkan Instruksi

  • 15 Agt 2026 13:58 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat telah mencapai sekitar 28 ribu hektare. Pemerintah Provinsi Kalbar memperkuat langkah pencegahan dengan menerbitkan instruksi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, luas lahan terbakar di Kalbar tergolong besar dibandingkan daerah lain. Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi instruksi yang wajib diikuti masyarakat.

“Instruksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang kearifan lokal dan pembakaran lahan serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang lingkungan hidup,” kata Ria Norsan, Jum’at, 14 Agustus 2026.

Ria menjelaskan, masyarakat masih diperbolehkan melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan berladang dengan luasan maksimal dua hektare sebagai bentuk kearifan lokal. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah ketentuan agar api tidak meluas.

“Masyarakat wajib melaporkan rencana pembakaran kepada kepala desa atau RT setempat. Lahan yang akan dibakar juga harus disekat dengan membuat parit keliling sebagai upaya mencegah penjalaran api,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam. Api harus dipastikan sudah dipadamkan sebelum warga meninggalkan lahan.

Ria meminta masyarakat untuk sementara menunda pembakaran lahan, mengingat kondisi cuaca saat ini panas dan berisiko meningkatkan potensi karhutla.

Ia meminta penundaan dilakukan hingga kondisi El Nino berakhir untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga mengambil langkah untuk melindungi anak-anak dari dampak kabut asap.

“Kegiatan belajar siswa mulai tingkat TK hingga SMA diliburkan sementara karena pemerintah khawatir kualitas udara yang buruk dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA,”ucapnya.

Ria meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap berlangsung. Jika harus keluar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....