Penyesuaian TKD 2026 Tetap Jaga Program Prioritas Daerah
- 13 Agt 2026 13:56 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Penyesuaian Transfer ke Daerah atau TKD 2026 tidak berarti dukungan pemerintah pusat terhadap masyarakat daerah dihentikan. Program prioritas nasional tetap diarahkan menyentuh masyarakat di daerah, meski terjadi penyesuaian pada alokasi transfer ke pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Barat, Rahmad Mulyono, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Rabu, 12 Agustus 2026, mengatakan penurunan alokasi TKD merupakan bagian dari penataan komposisi dan mekanisme belanja APBN.
"Penurunan alokasi TKD merupakan bagian dari penataan komposisi dan mekanisme belanja APBN agar lebih efektif dan selaras dengan arah kebijakan nasional 2026," ujar Rahmad di ruang rapat DJPB setempat.
Menurutnya, penyusunan APBN 2026 juga mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya serta menyesuaikannya dengan visi dan misi pemerintahan Presiden terpilih. Rahmad menegaskan, penyesuaian TKD tidak menghentikan program prioritas nasional yang pelaksanaannya tetap menjangkau masyarakat di daerah.
Program tersebut mencakup bantuan sosial, Program Keluarga Harapan, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan, hingga berbagai program subsidi. Untuk jenis TKD, Dana Alokasi Umum atau DAU tetap diarahkan memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan publik di daerah. Sementara Dana Bagi Hasil atau DBH tetap mendukung program prioritas nasional, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Adapun Dana Alokasi Khusus atau DAK diprioritaskan pada sektor pendidikan dan kesehatan, meskipun terdapat sejumlah kabupaten dan kota yang tidak memperoleh alokasi tersebut. Sementara itu, Dana Desa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana, serta penguatan program ketahanan pangan.
Di tengah penyesuaian TKD, pemerintah daerah didorong memperkuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD dengan memperluas basis penerimaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Pemda perlu mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang ada, termasuk melalui digitalisasi layanan perpajakan dan peningkatan kapasitas aparatur," kata Rahmad.
Digitalisasi layanan pajak dapat dilakukan melalui kemudahan pembayaran menggunakan e-billing, e-Ponti, dan QRIS dinamik. Penguatan kapasitas penilai PBB-P2 juga dinilai penting untuk menggali potensi penerimaan daerah melalui pelatihan bersama Balai Diklat Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Selain PAD, pemerintah daerah dapat memanfaatkan pembiayaan kreatif untuk mendukung pembangunan infrastruktur, seperti kerja sama CSR, pinjaman daerah, dan sindikasi pembiayaan.
Rahmad menyebut skema pembiayaan alternatif dapat melibatkan Bank Pembangunan Daerah hingga PT Sarana Multi Infrastruktur dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sementara arah kebijakan anggaran 2027 mulai terlihat melalui pidato kenegaraan Presiden pada pertengahan Agustus dan selanjutnya akan dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah.
Baca juga: Penghargaan Jadi Pemacu RRI Pontianak Tingkatkan Kinerja
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....