Disdukcapil Kalbar Dorong Anak Miliki Kartu Identitas Anak
- 12 Agt 2026 12:57 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- Kartu Identitas Anak
- Hari Anak Nasional 2026
- Identitas resmi anak
RRI.CO.ID, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak identitas bagi anak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman, dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, di Aula Garuda, Selasa, 11 Agustus 2026.
Yohanes mengatakan, anak merupakan bagian penting dalam pembangunan generasi masa depan. Karena itu, pemerintah melalui Dukcapil berperan memastikan setiap anak memiliki identitas kependudukan yang jelas.
Menurutnya, KIA diberikan kepada anak sebelum berusia 17 tahun. Setelah memasuki usia 17 tahun, anak akan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai identitas kependudukan.
“Anak-anak itu adalah keluarga generasi kita ke depan. Dari Dukcapil, kita berperan memberikan pembimbingan kepada mereka dalam bentuk Kartu Identitas Anak,” ujar Yohanes.
Yohanes menjelaskan, KIA memiliki fungsi penting karena memberikan identitas resmi kepada anak, sehingga tidak hanya mengandalkan kartu pelajar sebagai tanda pengenal.
Kadisdukcapil Kalbar juga menambahkan, sosialisasi terkait KIA terus dilakukan di berbagai daerah di Kalimantan Barat. Upaya tersebut dinilai telah memberikan hasil positif, dengan capaian penerbitan KIA di Kalbar yang disebut cukup baik.
“Untuk capaian penerbitan Kartu Identitas Anak di Kalimantan Barat cukup baik,” katanya.
Dukcapil Kalbar pun terus mendorong orang tua untuk memastikan anak-anak memiliki dokumen dan identitas kependudukan sebagai bagian dari pemenuhan hak anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....