Ketapang Siap Miliki Perda KI, untuk Lindungi Potensi Daerah

  • 29 Jul 2026 16:14 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar pertemuan strategis dengan Bupati Ketapang dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Pertemuan yang berlangsung di Kabupaten Ketapang ini merupakan upaya membangun komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan komersialisasi KI di daerah. Selasa (28/7).

Dorongan pembentukan Perda ini semakin kuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Hukum RI Nomor M.HH-l.PP.04.02 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Fasilitasi Pembentukan Perda di Bidang KI, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100.3/2/RO-KUM tanggal 11 Mei 2026 tentang Percepatan Pembentukan Perda tentang Fasilitasi KI. Dalam pertemuan ini dibahas pula mekanisme pembentukan tahun berjalan melalui izin prakarsa Kepala Daerah atau Ketua DPRD sebagai opsi percepatan.

Menanggapi usulan tersebut, Bupati Ketapang menyambut baik dan memberikan komitmen penuh terhadap pembentukan Perda Fasilitasi Pelindungan KI. Bupati menyarankan agar proses diprakarsai melalui Sentra KI BRIDA Kabupaten Ketapang dan selanjutnya dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten Ketapang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pertemuan ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan seluruh potensi KI Kabupaten Ketapang mendapat perlindungan hukum yang memadai.

"Kabupaten Ketapang memiliki 14.799 UMKM dan kekayaan sumber daya alam serta budaya yang luar biasa, namun baru 8 merek yang terdaftar. Ini adalah kesenjangan yang harus segera kita tutup. Dengan adanya Perda Fasilitasi Pelindungan KI, Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan kebijakan, program, dan anggaran daerah dalam melindungi dan mengembangkan setiap potensi KI — dari merek, hak cipta, paten, hingga indikasi geografis dan KI komunal. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi setiap langkah proses penyusunannya," tegas Jonny.

Pertemuan ini tidak hanya membahas mekanisme penyusunan Perda, tetapi juga mengidentifikasi berbagai potensi KI Kabupaten Ketapang yang perlu segera dilindungi dan dikembangkan, sekaligus mendorong pengalokasian dukungan kebijakan dan anggaran daerah untuk fasilitasi perlindungan dan pemanfaatan KI bagi masyarakat, UMKM, pelaku usaha, akademisi, dan inovator daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam penyusunan Perda, termasuk penyampaian naskah akademik dan referensi regulasi, fasilitasi pembahasan bersama perangkat daerah, identifikasi potensi KI daerah, serta penguatan sinergi dengan DPRD Kabupaten Ketapang guna mendorong percepatan pembentukan Perda yang akan menjadi fondasi perlindungan dan pemanfaatan KI bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....