Franciscus Sibarani Jembatani Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan Sawit Ketapang
- 28 Jul 2026 21:00 WIB
- Pontianak
RRI. CO. ID, Pontianak - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian konflik tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Komitmen tersebut dibuktikan Franciscus Sibarani saat menerima audiensi sekaligus mendampingi pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sungai Melayu Rayak ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Permasalahan sengketa lahan ini diketahui telah mencuat sejak 2014 silam, tepatnya saat terjadi peralihan kepemilikan dari PT Benua Indah Group kepada PT BGA. Selama belasan tahun, masyarakat resah lantaran sebagian lahan mereka diduga masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) terbaru milik perusahaan.
Kondisi tersebut tak ayal merugikan warga lokal. Status tanah yang tumpang tindih membuat mereka kesulitan mengakses berbagai program strategis pemerintah, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian.
Merespons hal itu, Franciscus Sibarani mengambil langkah cepat sebagai tindak lanjut nyata dari penyerapan aspirasi saat masa reses. Ia menjembatani 11 perwakilan aparatur desa se-Kecamatan Sungai Melayu Rayak untuk bertemu langsung dengan pihak kementerian guna mencari jalan keluar.
"Sebagai wakil rakyat, saya berupaya optimal untuk menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan kementerian maupun lembaga terkait di pusat, guna menghubungkan dan mencari solusi tuntas atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah," ujar Sibarani.
Sibarani juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala desa yang tergabung dalam APDESI Sungai Melayu Rayak karena tak lelah berjuang bersama warga. Menurutnya, inisiatif aparatur desa yang sigap mengambil peran sebagai mediator sangat sejalan dengan semangat pemerintah dalam menjadikan Kepala Desa sebagai peace maker (juru damai).
Terkait progres penyelesaian lahan di lapangan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang sebelumnya telah melakukan validasi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) warga. Berdasarkan hasil telaah, sebagian wilayah di sejumlah desa dipastikan telah dikeluarkan dari HGU perusahaan.
Untuk memperkuat legalitas tersebut, APDESI mendorong agar Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan SK HGU perusahaan yang baru agar hak atas tanah warga diakui secara utuh.
Franciscus Sibarani pun memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia turut mengapresiasi jajaran ATR/BPN dari tingkat pusat hingga daerah yang responsif dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
"Melalui audiensi yang kita jembatani ini, saya bersama para kepala desa sangat berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan HGU baru. Dengan diterbitkannya HGU baru tersebut, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang mutlak atas kepemilikan tanah mereka," tegas Franciscus Sibarani.
Melalui sinergi antara wakil rakyat di Senayan dan aparatur desa di lapangan ini, diharapkan penyelesaian sengketa lahan serta pembinaan kemitraan masyarakat dengan perusahaan dapat berjalan lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....