BPBD Kalbar Bersama Satgas Terpadu Masifkan Patroli Penanganan Karhutla

  • 28 Jul 2026 10:35 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama satuan tugas (Satgas) darat dan udara masifkan patroli terpadu dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kabupaten/kota di Kalbar.

Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel mengatakan, saat ini BPBD Kalbar terus memasifkan patroli terpadu dengan melibatkan Satgas darat dan udara untuk mengidentifikasi titik panas dalam penanganan karhutla di sejumlah kabupaten/kota di Kalbar.

"Selain Satgas darat dan udara, penanganan karhutla ini juga melibatkan bersama tim gabungan yang terdiri dari BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Manggala Agni, TNI/Polri, BMKG, relawan damkar swasta dan instansi terkait. Yang mana saat ini tim gabungan telah melakukan pemadaman karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalbar, seperti di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sanggau, Sambas, Kayong Utara dan Kota Pontianak," kata Daniel kepada RRI di ruang Command Center Pusdalops BPBD Kalbar, Selasa, 28 Juli 2026 pagi.

Daniel menuturkan, upaya yang telah dilakukan Satgas darat dan udara bersam tim gabungan BPBD Kalbar sudah sangat maksimal, bahkan ada yang melakukan patroli pagi hari dan pulang besok paginya. Kondisi ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam penanganan karhutla di Kalbar.

"Penanganan karhutla oleh Satgas Terpadu ini agar bandara, pelabuhan, dunia pendidikan dan kesehatan tidak ikut terdampak akibat karhutla. Kondisi inilah yang sangat kita utamakan dan hindari," ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, penanganan karhutla ini tidak hanya dilakukan saat terjadinya karhutla, namun penanganannya sudah dilakukan sejak Januari 2026 yang dimulai dengan melakukan pencegahan, yang di dalamnya terdapat mitigasi- mitigasi yang harus dilakukan.

"Dalam meminimalisir terjadinya karhutla, kami mendorong kepada masyarakat maupun siapapun itu agar dalam pembukaan lahan harus disertai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal," ucap Daniel.

Daniel menambahkan, aturan ini tidak berlaku untuk aktivitas pembukaan perkebunan di lahan gambut, karena Perda itu tidak berlaku di lahan gambut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....