DLH Kalbar Prioritaskan Perlindungan Mangrove Demi Ketahanan Pesisir

  • 27 Jul 2026 01:10 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove harus menjadi prioritas mengingat perannya yang vital sebagai benteng pesisir sekaligus penopang ekonomi, ekologi, dan kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem DLH Kalbar, Hairil Anwar, usai kegiatan penanaman 10 ribu bibit mangrove di kawasan pesisir Sungai Kupah, Kabupaten Kubu Raya, dalam rangka peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026.

Hairil mengatakan, hutan mangrove tidak hanya berfungsi menahan abrasi pantai dan menyerap karbon dalam jumlah tinggi, tetapi juga menjadi penyaring alami kualitas air serta sumber penghidupan masyarakat melalui budidaya perikanan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

"Mangrove merupakan benteng pesisir yang memiliki fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Dengan mangrove yang baik, masyarakat bisa membudidayakan ikan, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, sementara secara ekologi mangrove menjadi penahan abrasi, penyaring racun air, dan memiliki kandungan serapan karbon yang sangat tinggi," ujar Hairil, Minggu, 26 Juli 2026.

Hairil menjelaskan, luas kawasan mangrove di Kalimantan Barat mencapai sekitar 163 ribu hektare, dengan lebih dari 40 persen berada di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan Kubu Raya sebagai daerah prioritas dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Hairil mengungkapkan, kerusakan mangrove telah menyebabkan abrasi di sejumlah wilayah pesisir. Bahkan, di salah satu kawasan di Kabupaten Kubu Raya, abrasi telah mengancam fasilitas pendidikan akibat berkurangnya tutupan mangrove.

"Kecepatan kerusakan mangrove di dunia lebih tinggi dibandingkan tipe hutan lainnya. Karena itu, perlindungan mangrove harus menjadi perhatian bersama, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat dan generasi muda," katanya.

Menurut Hairil, ancaman terhadap mangrove tidak hanya berasal dari abrasi, tetapi juga perubahan tutupan lahan akibat pembukaan kawasan untuk tambak maupun aktivitas lainnya. Karena itu, ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam memperkuat perlindungan mangrove, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan.

Dalam upaya pelestarian, DLH Kalbar terus mendorong kolaborasi berbagai pihak. Penanaman 10 ribu bibit mangrove di Sungai Kupah melibatkan kelompok masyarakat, karang taruna, pemerintah daerah, serta dukungan sejumlah perusahaan dan pengelola hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....