Kemenkum Kalbar dan DJKI Sosialisasikan Hak Cipta dan Desain Industri di STMIK Pon

  • 24 Jun 2026 17:16 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) mendampingi Tim Kerja Promosi dan Pemanfaatan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan audiensi dan sosialisasi di STMIK Pontianak, Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang STMIK Pontianak ini menyasar sivitas akademika, khususnya dosen dan pengelola institusi, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Hak Cipta dan Desain Industri. Senin (23/6).

Dalam sesi audiensi, dibahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan KI di lingkungan kampus, termasuk fakta bahwa masih banyak karya cipta mahasiswa dan dosen yang belum terdokumentasi dan memperoleh pelindungan hukum. Sesi sosialisasi yang dilanjutkan kemudian memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum pelindungan, klasifikasi karya yang dapat dicatatkan, hingga manfaat ekonomis dan yuridis dari kepemilikan KI, lengkap dengan mekanisme dan prosedur pencatatan secara praktis.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional, sehingga pelindungan hasil karya intelektual menjadi keharusan untuk mencegah klaim pihak lain yang tidak berhak.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan dukungan penuh institusi terhadap penguatan budaya kekayaan intelektual di lingkungan akademik sebagai bagian dari pembangunan ekosistem inovasi daerah.

"Perguruan tinggi adalah rumah bagi lahirnya ide dan karya inovatif. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap karya yang dihasilkan mahasiswa dan dosen, baik skripsi, tugas akhir, maupun aplikasi berbasis teknologi, mendapatkan pelindungan hukum yang layak. Ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang nilai ekonomi bagi para pencipta dan institusi pendidikan," tegas Jonny.

Diskusi yang berlangsung interaktif turut mengangkat sejumlah isu strategis, mulai dari praktik penyusunan perjanjian kerja sama yang berkeadilan, optimalisasi potensi monetisasi karya, hingga pentingnya kehati-hatian dalam menghindari pola "jual putus" yang berisiko menghilangkan hak ekonomi pencipta di masa depan.

Sebagai langkah konkret, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sentra KI dengan STMIK Pontianak, sekaligus program pendampingan pencatatan Hak Cipta bagi karya mahasiswa yang direncanakan bertepatan dengan momentum wisuda pada September mendatang.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperbarui PKS Sentra KI dan mendorong optimalisasi unit pengelola KI di kampus, menyelenggarakan pendampingan intensif pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri bagi dosen dan mahasiswa, serta memperluas kunjungan sosialisasi ke perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat guna membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih luas dan berkelanjutan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....