Sinergi Kementerian Keuangan Gelar Open Class dan Coaching Clinic Coretax DJP
- 18 Jun 2026 16:39 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- Coaching Clinic Coretax
- KCOC
- Kemenkeu
RR.CO.ID, Kubu Raya – Kementerian Keuangan Corporate University (Kemenkeu Corpu) melalui Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) menggelar seminar bertajuk Inklusi Arti Penting Pajak dan Coaching Clinic Coretax DJP yang dirangkaikan dengan peluncuran Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP, di Kantor Balai Diklat Keuangan, Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem Coretax sekaligus memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Budianto, Tim Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan seminar yang membahas pentingnya pajak serta peran Coretax dalam mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan dan akses layanan bagi wajib pajak.
“Masalah-masalah yang dihadapi wajib pajak nantinya akan kami bantu selesaikan melalui kelas coaching clinic. Seminar ini menjadi sarana untuk mereview kembali arti penting pajak dan bagaimana Coretax dapat memberikan kemudahan dalam layanan perpajakan,” ujar Budianto, di sela kegiatan.
Setelah sesi seminar, peserta akan mengikuti kelas coaching clinic yang secara khusus menyasar empat klaster wajib pajak, yakni SPPG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Bendahara Desa, serta BUMDes. Menurut Budianto, pemilihan empat klaster tersebut didasarkan pada posisinya sebagai bagian dari program strategis nasional. Karena itu, Coretax diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program-program tersebut melalui kemudahan layanan perpajakan.
“Kami ingin memastikan wajib pajak dari empat klaster ini mendapatkan manfaat maksimal dari Coretax. Jika ada kendala yang mereka hadapi, akan langsung dibantu penyelesaiannya melalui coaching clinic,” katanya.
Ia menambahkan, keempat klaster tersebut juga merupakan kelompok yang banyak memanfaatkan anggaran negara. Oleh karena itu, optimalisasi penggunaan Coretax diyakini dapat mendukung efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus membantu penggalian potensi penerimaan negara.
Dalam kegiatan edukasi ini, materi yang diberikan difokuskan pada empat proses bisnis utama dalam Coretax DJP, yaitu pendaftaran, pembayaran pajak, pembuatan dokumen perpajakan, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan memahami berbagai fitur Coretax, mulai dari penggunaan akun dan fitur impersonate, pembuatan bukti potong, penerbitan faktur pajak, hingga pelaporan SPT secara elektronik.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak ini juga bertujuan mendorong wajib pajak agar dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara lebih efektif, baik melalui kantor pelayanan pajak maupun layanan digital yang telah disediakan DJP.
Dengan adanya seminar dan coaching clinic ini, DJP berharap tingkat literasi perpajakan masyarakat semakin meningkat serta pemanfaatan Coretax dapat berjalan optimal dalam mendukung pelayanan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....