Gubernur Kalbar Dorong Gaji PPPK Ditanggung APBN Mulai 2027

  • 16 Jun 2026 00:32 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • Gubernur Kalbar
  • Gaji PPPK
  • APBN
  • APBD

RRI.CO.ID, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dapat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut disampaikan Norsan saat menanggapi beban anggaran daerah yang harus menanggung gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Norsan, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pengalihan beban pembiayaan gaji PPPK ke APBN mulai tahun 2027.

"Kami kemarin waktu rapat di DPR RI Komisi II meminta kalau bisa PPPK yang penuh waktu maupun PPPK paruh waktu ditanggung oleh APBN. Mudah-mudahan bisa, karena itu yang terus kami dorong," ujar Gubernur, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dengan agenda penyampaian Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 15 Juni 2026.

Norsan menjelaskan, secara historis gaji PPPK sempat direncanakan bersumber dari APBN. Namun, setelah pemerintah daerah menerima formasi PPPK, pembiayaan gajinya justru dibebankan kepada APBD. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

"Dulu historisnya PPPK itu digaji oleh APBN. Tiba-tiba setelah kita terima, dibebankan ke APBD. Itu yang membuat kami keberatan. Kami harus menggaji PPPK, ditambah lagi adanya pemotongan TKD dari pusat," katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait pembiayaan PPPK agar tidak semakin membebani keuangan daerah, sekaligus menjamin kesejahteraan para pegawai yang telah diangkat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....